Akibat Hukum Atas Rekomendasi Emiten Saham Menggunakan Kata Disclaimer dari Influencer di Pasar Modal
Abstract
Pasar modal diperhitungkan sebagai salah satu lembaga perantara yang
ampuh untuk mempercepat pembangunan negara, karena pasar modal dianggap
sarana yang dapat menggalang dana dalam waktu jangka panjang yang
didistribusikan pada sektor yang dianggap produktif. Pertumbuhan investor pasar
modal saat ini didominasi oleh generasi milenial, menurut data Strategi Nasional
Literasi Keuangan (SNLKI) 2021 – 2025 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) memiliki tingkat literasi keuangan nasional begitu rendah dibandingkan
tingkat inklusi keuangan nasional, dimana indeks literasi keuangan sebesar 38,03
% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19% pada tahun 2019. Hal ini
disebabkan banyaknya investor yang memilki saham ataupun aset investasi
lainnya tetapi tidak memahami jelas produk keuangan dari profil resiko investasi
tersebut. Kesempatan tersebut digunakan influencer untuk mempengaruhi dalam
mengarahkan investasi membuat investor cenderung mengikuti tanpa memiliki
ilmu dasar berinvestasi berupa analisis teknikal maupun fundamental dan sekedar
mengikuti tren investasi sehingga menderita kerugian. Tindakan influencer dalam
merekomendasikan saham menggunakan kata disclaimer digerakkan oleh pikiran
dan perasaannya sehingga perbuatan tersebut bersifat aktif. Adanya kepentingan
yang timbul dari influencer menyebabkan terjadinya bentrokan dengan
kepentingan antar investor lainnya yang menerima rekomendasi saham sehingga
terjadi kerugian yang menyebabkan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis mengangkat permasalahan
menjadi suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Akibat Hukum Atas
Rekomendasi Emiten Saham Menggunakan Kata Disclaimer Dari Influencer Di
Pasar Modal”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini terkait
rekomendasi emiten saham menggunakan kata disclaimer dari influencer dapat
dikatakan perbuatan melanggar hukum sehingga dalam prosesnya apa akibat
hukum yang ditimbulkan dari adanya rekomendasi emiten saham menggunakan
kata disclaimer tersebut. Selain itu upaya penyelesaian yang dapat dilakukan
untuk menyelesaikan kerugian atas rekomendasi yang diberikan oleh influencer.
Tipe penelitian yuridis normatif (legal research), pendekatan Undang-Undang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan
hukum yang digunakan pada penelitian ini terbagi menjadi bahan huhum primer
yang didapat melalui aturan yang mengikat dan memiliki otoritas, kemudian
penggunaan bahan hukum sekunder diakses melalui publikasi buku teks, kamuskamus hukum dan jurnal bertopik hukum. Dalam penelitian ini tidak hanya
menggunakan bahan primer dan sekunder tetapi penggunaan non primer dirasa
penting melalui multidisiplin ilmu lain yang berkaitan berupa ilmu teknologi dan
ekonomi.
Dalam hasil penelitian ini menemukan terdapat perbedaan mendalam dari
rekomendasi saham yang diberikan oleh penasihat investasi dengan influencer
karena mereka dalam memberikan rekomendasi haruslah sesuai dengan aturan
yang berlaku dan tidak boleh menyesatkan dan terdapat sanksi administratif.pertanggungjawaban dalam permasalahan rekomendasi saham oleh influencer
tidak berdasar aturan yang ada dan keuntungan yang didapatkan menimbulkan
akibat kerugian bagi investor. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Pasar Modal
tidak mengatur secara terperinci mengenai sharing pengalaman pribadi seorang
influencer dan pemberian rekomendasi tentang investasi saham menggunakan
kata disclaimer. Dalam praktiknya emiten tidak memberikan rekomendasi emiten
saham, tetapi bekerja dengan influencer melalui penggunaan kata disclaimer yang
dimaksudkan untuk mengaburkan fakta sebenarnya dari emiten. Solusi
permasalahan tersebut yang diberikan OJK dalam mekanisme disgorgement fund
yaitu dana yang dikumpulkan dari pengenaan disgorgement kepada pihak yang
telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Pada opsi terakhir
penyelesaian sengeketa akibat rekomendasi emiten saham menggunakan kata
disclaimer melalui gugatan perdata.
Kesimpulan yang tercapai adalah rekomendasi saham oleh influencer
menggunakan kata disclaimer adalah bentuk masalah hukum dan peraturan dalam
pasar modal yang perlu dibenahi karena rekomendasi yang diberikan telah
melanggar Pasal 34 Undang-Undang Pasar Modal dan memenuhi unsur Pasal
1365 KUHPerdata. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penggunaan kata
disclaimer bagi influencer dalam rekomendasi emiten saham Undang-Undang
Pasar Modal tidak memperkenankan influencer dalam memberikan rekomendasi
saham karena tidak memiliki dasar ilmu terkait fundamental dan teknikal terkait
suatu emiten, serta tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan terkait
memberi rekomendasi saham. Akibat hukum bagi Direksi atas keterkaitan
rekomendasi emiten saham menggunakan kata disclaimer dari influencer. Adanya
benturan kepentingan pribadi dengan kepentingan perseroan menyebabkan
kerugikan bagi saham suatu emiten karena adanya hubungan yang tidak relevan
dalam rekomendasi emiten saham menggunakan kata disclaimer pada pasar
modal. Penyelesaian sengketa akibat rekomendasi emiten saham menggunakan
kata disclaimer dari sangat diprioritaskan untuk diselesaikan melalui mekanisme
disgorgement fund yang telah dicetuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan termuat
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 65/POJK. 04/2020 dan opsi terakhir
melalui gugatan perdata.
Saran yang dapat diberikan penulis, pertama, Perlindungan hukum bagi
investor perlu dioptimalkan melalui POJK 65/POJK.04/2020 Tentang
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor,
karena mekansime disgorgement fund dianggap mempermudah bagi investor
untuk mendapat klaim ganti rugi atas kerugian secara tidak alami. Kedua perlunya
pembentukan aturan yang dapat memberikan kepastian bagi influencer dalam
bertindak khususnya memberikan rekomendasi saham atau memberikan edukasi
melalui pembentukan aturan terbaru. Ketiga, diperlukannya revisi pada UndangUndang Pasar Modal dianggap perlu karena dirasa banyaknya hal yang sudah
berkembang tetapi tidak dapat dijangkau oleh Undang-Undang Pasar Modal
antara lain rekomendasi emiten saham menggunakan kata disclaimer dari
influencer dalam praktiknya sudah terjadi tetapi belum ada pasal yang mengatur.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]