Show simple item record

dc.contributor.authorBHAKTI, Dadang Arya
dc.date.accessioned2022-08-03T07:16:36Z
dc.date.available2022-08-03T07:16:36Z
dc.date.issued2022-04-19
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108662
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 3 Agustus 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractSektor ketenagalistrikan mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional untuk menunjang segala kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber pada aliran listrik. Pelaksanaan pengelolaan energi listrik dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa ketenagalistrikan dalam naungan BUMN yakni PT. PLN (Persero). Pada kenyataannya masih terdapat banyak fakta yang terjadi di masyarakat mengenai ketidakpuasan konsumen dalam hal pelayanan ketenagalistrikan, seperti kejadian di Kelurahan Kebalen, Banyuwangi yang dikejutkan dengan suara ledakan didalam rumahnya. Setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat beberapa alat elektronik yang rusak secara mendadak. Kejadian tersebut dapat terjadi dikarenakan voltase listrik naik turun dan setelah dilakukan penelurusan ternyata terdapat gardu listrik yang naik turun voltasenya. Warga telah melaporkan masalah tersebut kepada PT. PLN (Persero) Bayuwangi setempat, namun dari pihaknya masih melakukan investigasi dan tidak ada informasi lanjutan hingga sekarang. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa PT. PLN (Persero) kurang bertanggung jawab dalam pelayanan yang baik terhadap konsumen. Konsumen sering kali mengalami keterbatasan dalam pengetahuan mengenai standar penerimaan jasa pelayanan yang baik, mereka cenderung diam, mengingat usaha yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil atau respon yang baik dari pihak pelaku usaha. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yakni: Pertama, Apa bentuk tanggung gugat PT. PLN (Persero) terhadap konsumen akibat kerusakan barang elektronik yang disebabkan oleh tidak stabilnya arus tegangan listrik. Kedua, Bagaimana upaya yang dapat ditempuh konsumen terhadap PT. PLN (Persero) sebagai penyedia jasa ketenagalistrikan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yakni dengan tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research), yang artinya bahwa penelitian ini berfokus pada kaidah, norma, dan hokum positif yang ada. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approarch), pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan yakni menggunakan analisa bahan hukum deduktif, yang dimulai dari permasalahan yang bersifat umum sampai pada hal-hal yang bersifat khusus. Hasil analisis menunjukkan yakni: Pertama, Konsumen yang dirugikan akibat tindakan pelaku usaha dapat menggugat berdasarkan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata atau berdasarkan ingkar janji (Wanprestasi) sesuai Pasal 1238 KUHPerdata. Kelalaian PT. PLN (Persero) dalam pengecekan gardu listrik yang rusak merupakan kesalahan pelaku usaha sehingga mengakibatkan arus tegangan listrik yang disuplai dari gardu tersebut menjadi tidak stabil yang menyebabkan kerugian yang dialami oleh konsumen yakni kerusakan barang elektronik. Permasalahan konsumen listrik yang dirugikan akibat tindakan kelalaian PT. PTN (Persero) dapat mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi. Tanggung gugat PT. PLN (Persero) atas tidak dipenuhinya prestasi perjanjian jual beli tenaga listrik yang tertuang dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) tersebut berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Atas wanprestasi yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero), maka berkewajiban untuk mengganti barang elektronik yang rusak sebagai kerugian yang diderita konsumen listrik. Kedua, bahwa Upaya penyelesaian sengketa konsumen listrik terhadap PT. PLN (Persero) akibat kerugian konsumen listrik mengenai kerusakan barang elektronik yang disebabkan oleh tidak stabilnya arus tegangan listrik, yakni dapat ditempuh baik melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). Ketentuan ini ada pada Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan skripsi ini yakni pertanggungjawaban dalam hukum perdata dapat disebut dengan tanggung gugat (liability.) Konsumen listrik yang dirugikan akibat tindakan kelalaian PT. PTN (Persero) dapat mengajukan gugatan berdasarkan ingkar janji (Wanprestasi) sesuai Pasal 1238 KUHPerdata atas tidak dipenuhinya prestasi perjanjian jual beli tenaga listrik yang tertuang dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL). Disamping itu untuk upaya penyelesaian sengketa konsumen listrik terhadap PT. PLN (Persero) akibat kerugian konsumen listrik mengenai kerusakan barang elektronik yang disebabkan oleh tidak stabilnya arus tegangan listrik, yakni dapat ditempuh baik melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi) sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah Perlu adanya peningkatan pelayanan dalam perbaikan gardu listrik yang sudah rusak agar tidak terjadi kerugian pada konsumen sesuai prosedur yang telah diberikan oleh undang-undang maupun peraturan terkait ketenagalistrikan, serta PT. PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia jasa ketenagalistrikan harus terbuka terhadap kritikan dan pengaduan dari konsumen. Perlindungan konsumen merupakan hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, alangkah lebih baiknya ditambahkan Pasal mengenai kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menyebabkan kerugian kosnsumen serta sanksi yang tegas atas perbuatannya.en_US
dc.description.sponsorshipEdi Wahjuni, S.H., M.Hum. Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph. D.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPELAKU USAHAen_US
dc.subjectTANGGUNG GUGATen_US
dc.titleTanggung Gugat PT. PLN (Persero) Terhadap Konsumen Akibat Tidak Stabilnya Arus Tegangan Listriken_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record