Tanggung Gugat PT. PLN (Persero) Terhadap Konsumen Akibat Tidak Stabilnya Arus Tegangan Listrik
Abstract
Sektor ketenagalistrikan mempunyai peran penting dalam pembangunan
nasional untuk menunjang segala kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa yang
bersumber pada aliran listrik. Pelaksanaan pengelolaan energi listrik dilakukan
oleh perusahaan penyedia jasa ketenagalistrikan dalam naungan BUMN yakni PT.
PLN (Persero). Pada kenyataannya masih terdapat banyak fakta yang terjadi di
masyarakat mengenai ketidakpuasan konsumen dalam hal pelayanan
ketenagalistrikan, seperti kejadian di Kelurahan Kebalen, Banyuwangi yang
dikejutkan dengan suara ledakan didalam rumahnya. Setelah dilakukan
pengecekan ternyata terdapat beberapa alat elektronik yang rusak secara
mendadak. Kejadian tersebut dapat terjadi dikarenakan voltase listrik naik turun
dan setelah dilakukan penelurusan ternyata terdapat gardu listrik yang naik turun
voltasenya. Warga telah melaporkan masalah tersebut kepada PT. PLN (Persero)
Bayuwangi setempat, namun dari pihaknya masih melakukan investigasi dan tidak
ada informasi lanjutan hingga sekarang. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa
PT. PLN (Persero) kurang bertanggung jawab dalam pelayanan yang baik
terhadap konsumen. Konsumen sering kali mengalami keterbatasan dalam
pengetahuan mengenai standar penerimaan jasa pelayanan yang baik, mereka
cenderung diam, mengingat usaha yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil
atau respon yang baik dari pihak pelaku usaha. Adapun rumusan masalah yang
dibahas dalam skripsi ini yakni: Pertama, Apa bentuk tanggung gugat PT. PLN
(Persero) terhadap konsumen akibat kerusakan barang elektronik yang disebabkan
oleh tidak stabilnya arus tegangan listrik. Kedua, Bagaimana upaya yang dapat
ditempuh konsumen terhadap PT. PLN (Persero) sebagai penyedia jasa
ketenagalistrikan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yakni dengan tipe penelitian
yuridis normatif (Legal Research), yang artinya bahwa penelitian ini berfokus
pada kaidah, norma, dan hokum positif yang ada. Pendekatan masalah yang
digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approarch), pendekatan
konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari
bahan hukum dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non
hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan yakni menggunakan analisa bahan
hukum deduktif, yang dimulai dari permasalahan yang bersifat umum sampai
pada hal-hal yang bersifat khusus.
Hasil analisis menunjukkan yakni: Pertama, Konsumen yang dirugikan
akibat tindakan pelaku usaha dapat menggugat berdasarkan perbuatan melawan
hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata atau berdasarkan ingkar janji
(Wanprestasi) sesuai Pasal 1238 KUHPerdata. Kelalaian PT. PLN (Persero) dalam
pengecekan gardu listrik yang rusak merupakan kesalahan pelaku usaha sehingga
mengakibatkan arus tegangan listrik yang disuplai dari gardu tersebut menjadi
tidak stabil yang menyebabkan kerugian yang dialami oleh konsumen yakni
kerusakan barang elektronik. Permasalahan konsumen listrik yang dirugikan
akibat tindakan kelalaian PT. PTN (Persero) dapat mengajukan gugatan
berdasarkan wanprestasi. Tanggung gugat PT. PLN (Persero) atas tidak
dipenuhinya prestasi perjanjian jual beli tenaga listrik yang tertuang dalam surat
perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) tersebut berdasarkan Pasal 28
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juncto Pasal 21
ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Atas wanprestasi yang dilakukan oleh
PT. PLN (Persero), maka berkewajiban untuk mengganti barang elektronik yang
rusak sebagai kerugian yang diderita konsumen listrik. Kedua, bahwa Upaya
penyelesaian sengketa konsumen listrik terhadap PT. PLN (Persero) akibat
kerugian konsumen listrik mengenai kerusakan barang elektronik yang
disebabkan oleh tidak stabilnya arus tegangan listrik, yakni dapat ditempuh baik
melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). Ketentuan
ini ada pada Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan skripsi ini yakni
pertanggungjawaban dalam hukum perdata dapat disebut dengan tanggung gugat
(liability.) Konsumen listrik yang dirugikan akibat tindakan kelalaian PT. PTN
(Persero) dapat mengajukan gugatan berdasarkan ingkar janji (Wanprestasi)
sesuai Pasal 1238 KUHPerdata atas tidak dipenuhinya prestasi perjanjian jual beli
tenaga listrik yang tertuang dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik
(SPJBTL). Disamping itu untuk upaya penyelesaian sengketa konsumen listrik
terhadap PT. PLN (Persero) akibat kerugian konsumen listrik mengenai kerusakan
barang elektronik yang disebabkan oleh tidak stabilnya arus tegangan listrik,
yakni dapat ditempuh baik melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar
pengadilan (non litigasi) sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini
adalah Perlu adanya peningkatan pelayanan dalam perbaikan gardu listrik yang
sudah rusak agar tidak terjadi kerugian pada konsumen sesuai prosedur yang telah
diberikan oleh undang-undang maupun peraturan terkait ketenagalistrikan, serta
PT. PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia jasa ketenagalistrikan harus
terbuka terhadap kritikan dan pengaduan dari konsumen. Perlindungan konsumen
merupakan hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, alangkah lebih baiknya
ditambahkan Pasal mengenai kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha yang
menyebabkan kerugian kosnsumen serta sanksi yang tegas atas perbuatannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]