Show simple item record

dc.contributor.authorBARUS, Yolanda Rachel Mediarsari Beru
dc.date.accessioned2022-07-18T08:57:24Z
dc.date.available2022-07-18T08:57:24Z
dc.date.issued2021-04-15
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108525
dc.descriptionVerifikasi file _Kacung Finalisasi file 18 Juli 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPasal 1 angka 1 UUJF, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”. Rumusan masalah yang dikembangkan dalam penelitian tesis ini adalah: Pertama, Apakah surat persetujuan pembiayaan pada tranksaksi pembiayaan konsumen dapat diklarifikasikan sebagai perjanjian pokok? Kedua, Apakah surat kuasa di bawah tangan pada pengikatan jaminan fidusia kelak memberikan perlindngan hukum bagi debitor? Ketiga, Apakah klausul kuasa mutlak dalam surat kuasa di bawah tangan pada pengikatan fidusia tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan? Tujuan penelitian yaitu untuk menemukan surat persetujuan pembiayaan pada tranksaksi pembiayaan konsumen dapat diklarifikasikan sebagai perjanjian pokok, dan untuk menemukan surat kuasa di bawah tangan pada pengikatan jaminan fidusia kelak memberikan perlindungan hukum bagi debitor, dan untuk menemukan klausul kuasa mutlak pada pengikatan jaminan fidusia kelak memberikan perlindungan hukum bagi debitor. Manfaat penelitian, manfaat secara teoritis, yaitu untuk meningkatkan konnsep baru dalam pengembangan keilmuan hukum terutama mengenai kuasa di bawah tangan dalam tranksaksi pembiayaan konsumen terhadap pengikatan jaminan fidusia, dan manfaat secara praktis yaitu untuk memberikan masukan kepada otoritas yang berwenang dalam pengaturan peraturan perundang-undang khususnya yang berkaitan dengan kuasa di bawah tangan dalam tranksaksi pembiayaan konsumen terhadap pengikatan jaminan fidusia. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normative. Pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan histori (Historical Approach). Pemecahan isu memerlukan sumber-sumber penelitian hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulis menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif dalam penelitian ini. Pembahasan merupakan jawaban dari permasalahan. Pembahasan terdiri dari tiga subbab yaitu: Pertama, surat persetujuan pembiayaan sebagai perjanjian pokok. Perjanjian pembiayaan pada umumnya dibuat dalam bentuk perjanjian baku atau juga disebut perjanjian standar, yaitu sebuah perjanjian yang dirumuskan oleh salah satu pihak (pihak lembaga pembiayaan) dan pihak yang lain (konsumen) cukup sekedar mengakseptasi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam klausula perjanjian yang disodorkan kepadanya dengan cara menandatangani akta perjanjian tersebut atau menolaknya. Dengan demikian, berdasarkan teori kepastian hukum, adanya ketentuan tersebut merupakan wujud kepastian hukum yang menunjukkan bahwa surat persetujuan pembiayaan merupakan perjanjian pokok dalam tranksaksi pembiayaan tersebut. Kedua, surat kuasa di bawah tangan dapat memberikan perlindungan hukum bagi debitor. Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara material maupun formal makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, konsumenlah yang pada umumnya akan merasakan dampaknya. Dengan demikian, berdasarkan teori perlindungan hukum, adanya ketentuan tersebut merupakan wujud perlindungan hukum yang diberikan bagi debitor dalam tranksaksi pembiayaan konsumen pada pengikatan fidusia. Ketiga, klausul kuasa mutlak pada surat kuasa di bawah tangan bertentngan dengan peraturan perundang-undangan. Kebebasan berkontrak atau membuat perjanjian bukan berarti kebebasan yang dapat dibuat sebebas-bebasnya oleh para pihak terkait. Hal ini tertuang dalam Pasal 1320 ayat (4) jo Pasal 1337 jo Pasal 1338 ayat (3) BW. Pasal 1339 BW mengatur mengenai kuasa apa saja yang dilarang oleh undang-undang atau kuasa apa saja yang bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan atau ketertiban umum. Hal ini berarti jika dilihat dari Pasal BW, asas kebebasan berkontrak bukan merupakan asas yang bebas mutlak. Kesimpulan atas penelitian tesis ini yaitu: Pertama, Surat persetujuan pembiayaan yang digunakan dalam tranksaksi pembiayaan konsumen merupakan perjanjian pokok. Surat persetujuan pembiayaan sebagai perjanjian utama yang nantinya akan diikuti oleh perjanjian tambahan yaitu perjanjian jaminan fidusia. Surat persetujuan pembiayaan dikatakan sebagai perjanjian pokok karena sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian serta pengaturan sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 BW. Kedua, Pembuatan surat kuasa diperbolehkan asal tidak berlawanandengan ketentuan-ketentuan undang-undang maupun peraturan peraturan lainnya. Selama kedua belah pihak memiliki kesepakatan untuk menggunakan surat kuasa di bawah tangan, maka sesuai dengan Pasal 1320 BW selama adanya kesepakatan, maka perjanjian tersebut sah dan menjadi undang undang bagi mereka yang membuatnya. Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, tidak ada larangan untuk membuat surat kuasa di bawah tangan. Pasal 1867 BW menegaskan tulisan otentik maupun bawah tangan dapat digunakan sebagai pembuktian tulisan. Ketiga, Pencantuman klausul kuasa mutlak tidak diatur secara langsung dalam BW. Namun, dalam Pasal 1813 BW dan Pasal 1814 BW terdapat larangan untuk pencantuman kuasa mutlak yang berarti klausul kuasa mutlak dalam surat kuasa di bawah tangan bertentangan dengan BW. Seperti yang tertuang dalam Pasal 1338 BW, disertai dengan batasan-batasan pada kebebasan berkontrak yang mana tidak berlawanan dengan undang-undang dan harus disertai itikad baik, kuasa mutlak adalah perikatan yang lahir dari perjanjian. Saran atas penelitian tesis ini yaitu diharapkan bagi debitor untuk lebih memahami dan mengerti akan isi surat kuasa di bawah tangan agar nantinya tidak dirugikan. Lembaga pembiayaan konsumen selaku kreditor dalam hal ini perlu lebih cermat dalam membuat suatu perjanjian maupun surat kuasa di bawah tangan, dikarenakan dalam peraturan perundang-undangan tidak diatur lebih banyak mengenai surat kuasa di bawah tangan. Pemerintah Indonesia selaku pembentuk peraturan perundang-undangan, hendaknya melakukan pembaharuan hukum terkait penggunaan surat kuasa di bawah tangan yang digunakan dalam pembebanan jaminan fidusia yang dituangkan menjadi akta jaminan fidusia.en_US
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama,Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H., M. H Pembimbing Anggota,Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSURAT KUASAen_US
dc.subjectJAMINAN FIDUSIAen_US
dc.subjectTRANKSAKSI PEMBIAYAAN KONSUMENen_US
dc.titleSurat Kuasa di Bawah Tangan untuk Pengikatan Jaminan Fidusia pada Tranksaksi Pembiayaan Konsumenen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record