Kepastian Hukum Pelimpahan Kewenangan Eksekusi Hak Tanggungan dari Kreditur Separatis kepada Kurator (Studi Putusan Nomor 48/Pdt.Sus.GLL/PN.Niaga.Jkt.Pst.)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari Pembangunan Nasional, menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melakukan kegiatan pembangunan ekonomi tentu dibutuhkan modal yang cukup besar, salah satu sumber pembiayaannya bisa didapatkan dari peminjaman modal, yang prosesnya dalam lembaga baik bank atau non bank maupun orang-perseorangan. Peminjaman modal usaha dari lembaga bank dan non bank mensyaratkan adanya objek yang dijadikan sebagai jaminan untuk mengantisipasi apabila debitur cidera janji. Mengingat pentingnya peminjaman modal usaha tersebut dalam membantu pembangunan ekonomi, maka diperlukan adanya suatu lembaga dan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima pinjaman modal usaha. 1 Jaminan perlindungan dan kepastian hukum tersebut telah ada dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disebut UUHT). UUHT diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman modal usaha dengan objek jaminan berupa tanah.

Description

Finalisasi Maya_08 Juli 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By