Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pembenahan dan
penyempurnaan dalam kebijakan yang pro terhadap penyandang disabilitas dalam
rangka memberikan perlindungan, penghormatan, kemajuan dan kemandirian, serta
pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut. Salah satu kebijakan terhadap
pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas. Penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan
kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian
sebagai manusia yang bermartabat. Penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian,
meliputi pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap penyandang disabilitas dalam
segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk penyediaan aksesibilitas dan
akomodasi yang layak. Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang
lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. Selain itu,
pelaksanaan dan pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi penyandang
disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan
diskriminatif.
Rumusan masalah dalam hal ini, adalah : (1) Bagaimanakah peranan Pemerintah
Daerah dalam memfasilitasi penyandang disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi
dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut ? dan (2)
Apakah hambatan dalam pelaksanaan pengaturan peran dan tanggung jawab pemerintah
daerah dalam aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ? Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan
konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan penelitian dalam
skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Para
penyandang disabilitas seringkali tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang
lain. Ini terjadi karena kurangnya akses terhadap pelayanan dasar, maka (mereka) perlu Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pembenahan dan
penyempurnaan dalam kebijakan yang pro terhadap penyandang disabilitas dalam
rangka memberikan perlindungan, penghormatan, kemajuan dan kemandirian, serta
pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut. Salah satu kebijakan terhadap
pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas. Penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan
kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian
sebagai manusia yang bermartabat. Penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian,
meliputi pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap penyandang disabilitas dalam
segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk penyediaan aksesibilitas dan
akomodasi yang layak. Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang
lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. Selain itu,
pelaksanaan dan pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi penyandang
disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan
diskriminatif.
Rumusan masalah dalam hal ini, adalah : (1) Bagaimanakah peranan Pemerintah
Daerah dalam memfasilitasi penyandang disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi
dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut ? dan (2)
Apakah hambatan dalam pelaksanaan pengaturan peran dan tanggung jawab pemerintah
daerah dalam aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ? Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan
konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan penelitian dalam
skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Para
penyandang disabilitas seringkali tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang
lain. Ini terjadi karena kurangnya akses terhadap pelayanan dasar, maka (mereka) perlu mendapatkan perlindungan. Dengan memberikan perlindungan kepada para penyandang
disabilitas, maka hak konstitusional penyandang disabilitas terjamin dan terlindungi
sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar tindak kekerasan dan
diskriminasi. Berbagai fakta memperlihatkan adanya perlakuan yang tidak adil dan sikap
diskriminatif yang masih sering dialami penyandang disabilitas saat memenuhi
kebutuhan dasarnya. Kedua, Hambatan yang dihadapi pemerintah pada implementasi
kebijakan Undang Undang Disabilitas ialah penerapan yang tidak merata di daerah
perkotaan dan pedesaan terkait akomodasi bagi penyandang disabilitas. Hal ini
disebabkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang belum satu frekuensi
terkait pemenuhan hak penyandang. Permasalahan utamanya ialah sense of awareness
yang relatif berbeda pada isu penyandang disabilitas, ditambah dengan kemampuan
ekonomi yang berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya. Minimnya sense of
awareness terkait penyandang disabilitas terjadi akibat dari sosialisasi yang kurang
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Selain itu, pada sektor ekonomi
permasalahan ada dikarenakan perbedaan anggaran dan prioritas antara satu daerah
dengan daerah lainnya. Kedua hal tersebut menjadi penghambat utama dalam proses
implementasi kebijakan Undang Undang disabilitas.
Saran yang diberikan bahwa, Perlu penegakan hukum (Law Enforcement) dai
instansi pemerintah yang berwenang dengan meningkatkan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan guna meningkatkan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi
kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Dipandang mendesak untuk
melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang menyangkut hak-hak
penyandang disabilitas dengan mengakomodasikan perspektif HAM dalam peraturan
perundang-undangan. Perlu peningkatan penyuluhan hukum dan HAM kepada aparatur
pemerintah yang menangani masalah kelompok rentan penyandang disabilitas dan
kelompok-kelompok strategis lainnya, seperti pemuka masyarakat, tokoh-tokoh agama
dan Lmbaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Description
reupload file repositori 8 juli 2026_kurnadi
Finalisasi Maya_08 Juli 2026
