dc.description.abstract | 35.065 jiwa (1,43%) penduduk Kabupaten Jember merupakan penyandang
disabilitas yang didominasi jenis disabilitas fisik dengan jumlah penyandang
disabilitas tertinggi pada Kecamatan Kaliwates sebesar 368 jiwa. Penyandang
disabilitas kerap mendapatkan perlakuan diskrimitatif seperti masih terbatasnya
akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Kabupaten Jember memiliki
kebijakan berupa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 yang salah satunya
membahas mengenai hak kesehatan. Tahap implementasi kebijakan bertujuan
untuk melaksanakan kebijakan yang sebelumnya berupa bentuk konsep menjadi
praktik. Implementasi hak kesehatan di Kabupaten Jember belum menyediakan
infrastruktur yang merata dan belum tersedia sumber daya manusia yang dapat
memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif.
Pengambilan data dilakukan dengan metode wawancara mendalam dan
dokumentasi. Pemilihan informan menggunakan teknik purposive pada pembuat,
pelaksana dan penerima manfaat kebijakan. Data informan dianalisis
menggunakan teknik analisis isi dan divalidasi melalui triangulasi sumber dan
teknik. Fokus dalam penelitian ini adalah isi kebijakan, konteks implementasi dan
dampak kebijakan.
Hasil penelitian ini berupa kajian bagaimana implementasi kebijakan dalam
memenuhi hak kesehatan penyandang disabilitas di Kabupaten Jember.
Implementasi berupa upaya pelayanan kesehatan preventif seperti vaksinasi dan
promotif seperti penyuluhan bagi penyandang disabilitas telah diimplementasikan
oleh pelaksana kebijakan meski dirasa oleh penerima manfaat belum maksimal
serta diperlukan adanya perbaikan serta pengembangan. Hak kesehatan berupa
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama telah diimplementasikan oleh tiga Puskesmas yang ada di Kecamatan Kaliwates melalui sinergitas yang
dilakukan Dinas Kesehatan.
Implementasi pemenuhan hak kesehatan penyandang disabilitas di Kabupaten
Jember telah disesuaikan dengan isi kebijakan yang tercantum dalam Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Meliputi kepentingan kelompok sasaran yang
terlibat, adanya manfaat sebagai payung hukum yang menjamin hak kesehatan,
kedudukan pengambil keputusan pada tingkat eksekutif maupun pelaksana teknis
dan pihak mana yang berwenang dalam implementasi hak kesehatan. Derajat
perubahan yang diharapkan setelah adanya kebijakan seperti akses ramah
disabilitas pada fasyankes masih perlu ditingkatkan dengan diimbangi penyediaan
sumber daya infrastruktur dan pembiayaan yang memadai.
Berdasarkan konteks implementasi, letak kekuasaan Dinas Kesehatan mencakup
wilayah Kabupaten Jember, sedangkan kekuasaan Puskesmas berdasarkan
wilayah kerjanya. Karakteristik lembaga pelaksana implementasi antara lain yang
menyediakan fasilitas dan merancang penganggaran dana untuk program, namun
masih terkendala dengan pelaksana yang belum secara menyeluruh mengetahui
peraturan daerah terkait. Kepatuhan dan daya tanggap lembaga legislatif dan
eksekutif dinilai baik dalam implementasi, namun masing-masing lembaga perlu
melakukan evaluasi kembali khususnya pada masa pandemi COVID-19 saat ini.
Dampak positif dari implementasi berupa pengaruh pada peningkatan kunjungan
penyandang disabilitas dan proses penilaian akreditasi pada fasilitas kesehatan,
sedangkan dampak negatif yang dirasakan berupa munculnya potensi tumpang
tindihnya implementasi antar kebijakan dan munculnya kecemburuan sosial akibat
proses memprioritaskan pelayanan penyandang disabilitas.
Saran penelitian yang diberikan berdasarkan hasil penelitian ini bagi lembaga
legislatif perlu melakukan sosialisasi mengenai kebijakan dan memperkuat
tupoksi pengawasan implementasi. Lembaga eksekutif beserta pelaksana teknis
meninjau kembali kebutuhan bidang kesehatan dan dilanjutkan dengan
menganggarkan dana serta implementasi program bekerjasama dengan Fakultas
Kesehatan Masyarakat Universitas Jember maupun sektor lain. Selain itu, perlu di
lakukan penelitian lanjutan berupa tahapan evaluasi kebijakan terkait. | en_US |