Pemidanaan Pelaku Kekerasan Seksual Berdasarkan Relasi Kuasa di Lingkungan Pendidikan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan adalah masalah serius yang umumnya terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan oleh pendidik yang memiliki otoritas atas murid. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi ketentuan pidana yang berlaku dan klasifikasi tindakan pelaku ketika pelaku melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang sama berdasarkan konsep konkursus. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yang berlaku bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah Pasal 6c jo. Pasal 15 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan Seksual (TPKS), dan tindakan pelaku diklasifikasikan sebagai tindak pidana berlanjut karena terpenuhinya unsur concursus

Description

Finalisasi 7 Juli 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By