dc.description.abstract | Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 Undang-undang Ketenagakerjaan,
dikemukakan bahwa serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,
yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Undang-Undang Nomor 21
tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh menegaskan bahwa pekerja buruh
sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat,
berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh. Indonesia menjadi anggota ILO sejak tanggal 12 Juli 1950.
Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International
Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai
Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Beroragnisasi dan Untuk Berunding
Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang undangan nasional. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh menjadi payung hukum untuk gerakan dan lembaga serikat
pekerja atau serikat buruh. Sesuai ketentuan Pasal 5 Undang Undang Nomor 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dikemukakan bahwa sebuah
serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di
suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan
serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan,
pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Ketentuan lebih lanjut mengenai
prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur dalam Keputusan Menteri
Nomor 16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh. Ditegaskan kembali tentang pentingnya pencatatan serikat pekerja dalam
regulasi tersebut dapat dipahami melalui Pasal 3 Keputusan Menteri Nomor
16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
bahwa : Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
wajib untuk mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan atau menangguhkan
pencatatan. Dalam hal ini penting untuk dikaji lebih lanjut terkait isu hukum adanya
Akta Pendirian Serikat Pekerja dalam menentukan keabsahan serikat pekerja guna
menjalankan hak dan kewajibannya sebagai perwujudan jaminan kepastian hukum. | en_US |