Show simple item record

dc.contributor.authorMARGERI, Dona Lourensia
dc.date.accessioned2022-06-27T15:42:17Z
dc.date.available2022-06-27T15:42:17Z
dc.date.issued2021-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107640
dc.description.abstractBerdasarkan ketentuan umum Pasal 1 Undang-undang Ketenagakerjaan, dikemukakan bahwa serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh menegaskan bahwa pekerja buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Indonesia menjadi anggota ILO sejak tanggal 12 Juli 1950. Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Beroragnisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang undangan nasional. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjadi payung hukum untuk gerakan dan lembaga serikat pekerja atau serikat buruh. Sesuai ketentuan Pasal 5 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dikemukakan bahwa sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ditegaskan kembali tentang pentingnya pencatatan serikat pekerja dalam regulasi tersebut dapat dipahami melalui Pasal 3 Keputusan Menteri Nomor 16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bahwa : Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota wajib untuk mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan atau menangguhkan pencatatan. Dalam hal ini penting untuk dikaji lebih lanjut terkait isu hukum adanya Akta Pendirian Serikat Pekerja dalam menentukan keabsahan serikat pekerja guna menjalankan hak dan kewajibannya sebagai perwujudan jaminan kepastian hukum.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Aries Harianto, S.h., M. (Dosen Pembimbing) Dr. Ermanto Fahamsyah, S.h., M.h. (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHukum Akta Pendirian Serikaten_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Akta Pendirian Serikat Pekerja Dalam Menentukan Keabsahan Serikat Pekerja Guna Menjalankan Hak Dan Kewajibannyaen_US
dc.title.alternativeThe Legal Principles of Assets of the Establishment Of A Workers Union in Determining Legality Workers Union for Running Rights and Obligationsen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record