• Login
    View Item 
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prinsip Kepastian Hukum Akta Pendirian Serikat Pekerja Dalam Menentukan Keabsahan Serikat Pekerja Guna Menjalankan Hak Dan Kewajibannya

    Thumbnail
    View/Open
    Dona Lourensia Margeri, S.H. - 180720201046.pdf (1.419Mb)
    Date
    2021-01
    Author
    MARGERI, Dona Lourensia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 Undang-undang Ketenagakerjaan, dikemukakan bahwa serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh menegaskan bahwa pekerja buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Indonesia menjadi anggota ILO sejak tanggal 12 Juli 1950. Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Beroragnisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang undangan nasional. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjadi payung hukum untuk gerakan dan lembaga serikat pekerja atau serikat buruh. Sesuai ketentuan Pasal 5 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dikemukakan bahwa sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ditegaskan kembali tentang pentingnya pencatatan serikat pekerja dalam regulasi tersebut dapat dipahami melalui Pasal 3 Keputusan Menteri Nomor 16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bahwa : Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota wajib untuk mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan atau menangguhkan pencatatan. Dalam hal ini penting untuk dikaji lebih lanjut terkait isu hukum adanya Akta Pendirian Serikat Pekerja dalam menentukan keabsahan serikat pekerja guna menjalankan hak dan kewajibannya sebagai perwujudan jaminan kepastian hukum. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis menidentifikasikan bberapa rumusan masalah antara lain : (1) Apakah kedudukan akta pendirian menentukan keabsahan serikat pekerja dalam menjalankan hak dan kewajibannya; (2) Apakah pencatatan serikat pekerja oleh Pejabat Dinas Tenaga Kerja tidak menegasikan aspek pengesahan serikat pekerja yang diajukan oleh notaris atas akta pendirian yang telah dibuat; dan (3) Bagaimana konsep pengaturan ke depan agar pendirian serikat pekerja tidak mendistorsi prinsip kepastian hukum keabsahan serikat pekerja atas akta pendirian yang telah dimiliki ? Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan dua macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch) serta pendekatan kasus. Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode atau cara dengan mengklasifikasikan, mengkategorisasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107638
    Collections
    • MT-Science of Law [343]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository