Prinsip Kepastian Hukum Batasan Usia Penghadap Dalam Pembuatan Akta di Hadapan Notaris
Abstract
Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus tunduk dan patuh 
kepada Undang-Undang Jabatan Notaris dan berdasrakan asas kehati-hatian. Asas 
ini merupakan faktor penting dalam hal mengenal para penghadap yang hadir ke 
kantor Notaris. Sebagai upaya menghindari kesalahan dalam mengenal maupun 
menjalankan tugas membuat akta, maka Notaris haruslah benar-benar dapat 
mengenal para penghadap. Selain itu juga dibutuhkan pembacaan terhadap akta 
agar para pihak yang menandatangani dan menyaksikan lahirnya akta tersebut 
benar-benar sepenuhnya sadar akan hal-hal yang diperjanjikan dan dinyatakan dan 
juga akibat-akibat hukumnya.Salah satu hal yang wajib pula diperhatikan oleh 
notaris adalah mengenai usia para penghadap. Pasal 39 ayat (1) UU Jabatan 
Notaris menyatakan bahwa seseorang yang menghadap Notaris untuk membuat 
akta adalah yang memenuhi syarat paling rendah berumur 18 (delapan belas)
tahun atau sudah menikah. Merujuk pada Pasal 39 UU Jabatan Notaris mengenai 
batas paling rendah penghadap, secara filosofis berkaitan pula dengan batas usia 
dewasa atau cakap hukum. Pada kenyataannya, beberapa Peraturan Perundang Undangan di Indonesia tidak sinkron dalam menentukan batasan usia dewasa. 
Berdasarkan hal tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti tesis dengan judul 
Prinsip Kepastian Hukum Batasan Usia Penghadap Dalam Pembuatan Akta Di 
Hadapan Notaris. 
Isu hukum yang diteliti dalam penelitian ini antara lain mengenai ratio legis 
penentuan batasan usia penghadap 18 tahun dalam Undang-Undang Jabatan 
Notaris, akibat hukum jika penghadap tidak memenuhi batasan usia dalam 
Undang-Undang Jabatan Notaris dan pengaturan kedepan agar batasan usia 
penghadap notaris sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum. Selanjutnya 
metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan tiga 
tipe pendekatan antara lain pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan 
pendekatan sejarah. 
Hasil dari penelitian tesis ini adalah (1) Ratio Legis dalam menentukan 
batasan usia penghadap notaris adalah prinsip dewasa berdasarkan hukum, yaitu 
batas usia yang menurut hukum dianggap cakap bertindak dan bertanggungjawab 
dalam hukum. Menurut sudut pandang psikologis, pada usia dewasa berarti setiap 
individu mampu mengendalikan emosi secara stabil, sedangkan secara intelektual 
dianggap telah mampu memahami secara cepat dan tepat terhadap suatu situasi 
dan kondisi yang telah dihadapi. Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan 
usia dewasa pada umur 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. Berdasarkan 
hal tersebut, bahwa pada usia 18 (delapan belas) tahun Undang-Undang Jabatan 
Notaris telah menentukan jika seseorang tersebut sudah cakap untuk bertindak 
sehingga mampu, secara sadar dan dapat bertanggung jawab secara hukum dan 
psikologis atas suatu perbuatan hukum yang dilakukan di depan notaris. (2) 
Prinsip hukum yang digunakan dalam gradasi kekuatan pembuktian dari akta 
otentik menjadi akta di bawah tangan akibat tidak terpenuhinya batasan usia 
penghadap notaris adalah prinsip kepastian hukum batas usia penghadap notaris. 
Pasal 41 Undang-Undang Jabatan Notaris yang merujuk pada Pasal 39 secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 41 tersebut mengakibatkan 
akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Akta 
notaris merupakan alat bukti yang memiliki kekuataan pembuktian sempurna, jika 
segala prosedur formil maupun materiil telah terpenuhi. Apabila salah satu 
prosedur tidak terpenuhi, maka pada proses pembuktian di pengadilan akta 
tersebut dinyatakan tidak sempurna dan kekuatan pembuktiannya terdegradasi 
menjadi akta di bawah tangan. Dan (3) Pengaturan kedepan agar batasan usia 
penghadap notaris sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum adalah sudah 
saatnya pembuat undang-undang melakukan sinkronisasi batasan usia dewasa 
pada setiap undang-undang. Selain itu peraturan diperlukan perundang-undangan 
yang khusus mengatur perihal pemberian kuasa diwujudkan,.Untuk Kedepannya 
legalisasi notaris tersebut diharapkan tidak saja dapat memberikan kebenaran 
formil tapi juga materiil dimana untuk proses demikian dibutuhkan keaktifan 
notaris guna menggali lebih dalam kebenaran isi akta di bawah tangan dan para 
pihak yg terkait di dalam akta.
Rekomendasi peneliti dalam tesis ini adalah (1) Diharapkan agar notaris 
lebih teliti dan serius dalam melaksanakan tanggung jawab dalam melegalisasi 
akta di bawah tangan karena dimungkinkan adanya pemohon yang tidak beritikad 
baik, sehingga apabila lalai dalam melegalisasi maka akta tersebut menimbulkan 
permasalahan serius yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang terkait dan (2) 
Para pihak yang menggunakan jasa notaris dianjurkan berkontribusi membantu 
notaris untuk mengutarakan hal yang sesungguhnya berdasarkan dengan iktikad 
baik dan jujur, agar akta tersebut sempurna dan sesuai dengan aturan hukum yang 
berlaku, sehingga tidak merugikan pihak manapun.
Collections
- MT-Science of Law [363]
