Show simple item record

dc.contributor.authorHADIARLAMSYAH, Apik
dc.date.accessioned2022-06-27T08:02:58Z
dc.date.available2022-06-27T08:02:58Z
dc.date.issued2021-06-21
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107432
dc.description.abstractDi Indonesia sebenarnya sudah ada aturan yang membahas mengenai standar perhotelan yang diatur di Peraturan Menteri Pariwisata Republik indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentag Standar Hotel. Di dalam aturan ini lebih cenderung membahas standar hotel di indonesia secara keseluruhan (tanpa membedakan tipe). Peraturan Permen Nomor 12 Tahun 2019 ini juga hanya membahas mengenai pembagian kelas-kelas dari hotel pada umumnya berupa pembagian kelas hotel bintang dan non-bintang, padahal di luar dari itu semua masih banyak tipe-tipe hotel yang berbeda dengan tipe hotel yang di atur di peraturan itu. Salah satu tipe hotel yang tidak diatur secara lebih rinci adalah tipe hotel kapsul yang keberadaannya sempat menjadi tren terbaru di lingkup perhotelan di akhir tahun 2017. Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mulai dari Undangundang sampai dengan Peraturan Daerah belum ada aturan yang membahas mengenai hotel kapsul secara spesifik. Dengan adanya aturan hukum yang masih ambigu ini mengenai sebuah inofasi baru berupa hotel kapsul, menimbulkan sebuah pertanyaan besar mengenai cara perizinan dari hotel kapsul supaya memiliki izin usaha dan memenuhi standar dari aturan-aturan yang ada. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan memahami seperti apa standar dari hotel kapsul di Indonesia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga tidak lupa perizinan dari hotel kapsul ditujukan agar dapat menjalankan sebuah usaha jasa akomodasi penginapan yang memiliki izin yang sah. Dalam praktiknya di lapangan sebenarnya masih banyak hotel kapsul yang tidak memenuhi dari aturan perundang-undangan terutama Peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 80/Menkes/Per/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel dan juga hotel kapsul dianggap tidak menghiraukan keselamatan dari konsumen jasa penginapan hotel kapsul. Apalagi tahun 2020 ini di semua negara dihadapkan dengan penularan virus covid 19 yang penularannya dapat dilakukan melalui kontak langsung maupun tidak dengan batas radius penularan kurang dari 1 meter. Hal tersebut tentunya sangat berbahaya bagi konsumen jasa penginapan hotel kapsul yang tiap kamar kapsulnya berdekatan. Pada akhirnya dari semua permasalahan tersebut, pemerintah haruslah membuat aturan yang lebih spesifik membahas mengenai hotel kapsul mulai dari standar hotel kapsul sampai dengan proses perizinannya meiliki aturan yang jelas. Dari sisi pengusaha akomodasi jasa penginapan hotel kapsul haruslah memperhatikan hak dan melindungi keselamatan dari konsumen hotel kapsul dengan cara mebangun hotel kapsul yang seukuran kargo atau memiliki diameter 2X3 meter, sesuai dengan desain hotel kapsul yang pertama kali dibangun di Jepang.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Jayus, S.H, M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H, M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerhotelanen_US
dc.subjectPariwisataen_US
dc.subjectAturanen_US
dc.subjectStandart Perhotelanen_US
dc.titleStandar Hotel Kapsul Sebagai Tempat Penginapan Sementara dan Perizinannya Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record