Standar Hotel Kapsul Sebagai Tempat Penginapan Sementara dan Perizinannya Di Indonesia
Abstract
Di Indonesia sebenarnya sudah ada aturan yang membahas mengenai standar
perhotelan yang diatur di Peraturan Menteri Pariwisata Republik indonesia Nomor
12 Tahun 2019 tentag Standar Hotel. Di dalam aturan ini lebih cenderung
membahas standar hotel di indonesia secara keseluruhan (tanpa membedakan tipe).
Peraturan Permen Nomor 12 Tahun 2019 ini juga hanya membahas mengenai
pembagian kelas-kelas dari hotel pada umumnya berupa pembagian kelas hotel
bintang dan non-bintang, padahal di luar dari itu semua masih banyak tipe-tipe hotel
yang berbeda dengan tipe hotel yang di atur di peraturan itu. Salah satu tipe hotel
yang tidak diatur secara lebih rinci adalah tipe hotel kapsul yang keberadaannya
sempat menjadi tren terbaru di lingkup perhotelan di akhir tahun 2017.
Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mulai dari Undangundang sampai dengan Peraturan Daerah belum ada aturan yang membahas
mengenai hotel kapsul secara spesifik. Dengan adanya aturan hukum yang masih
ambigu ini mengenai sebuah inofasi baru berupa hotel kapsul, menimbulkan sebuah
pertanyaan besar mengenai cara perizinan dari hotel kapsul supaya memiliki izin
usaha dan memenuhi standar dari aturan-aturan yang ada.
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan memahami
seperti apa standar dari hotel kapsul di Indonesia yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan juga tidak lupa perizinan dari hotel kapsul ditujukan agar
dapat menjalankan sebuah usaha jasa akomodasi penginapan yang memiliki izin
yang sah.
Dalam praktiknya di lapangan sebenarnya masih banyak hotel kapsul yang
tidak memenuhi dari aturan perundang-undangan terutama Peraturan Menteri
Kesehatan republik Indonesia Nomor 80/Menkes/Per/II/1990 tentang Persyaratan
Kesehatan Hotel dan juga hotel kapsul dianggap tidak menghiraukan keselamatan
dari konsumen jasa penginapan hotel kapsul. Apalagi tahun 2020 ini di semua negara dihadapkan dengan penularan virus covid 19 yang penularannya dapat
dilakukan melalui kontak langsung maupun tidak dengan batas radius penularan
kurang dari 1 meter. Hal tersebut tentunya sangat berbahaya bagi konsumen jasa
penginapan hotel kapsul yang tiap kamar kapsulnya berdekatan.
Pada akhirnya dari semua permasalahan tersebut, pemerintah haruslah
membuat aturan yang lebih spesifik membahas mengenai hotel kapsul mulai dari
standar hotel kapsul sampai dengan proses perizinannya meiliki aturan yang jelas.
Dari sisi pengusaha akomodasi jasa penginapan hotel kapsul haruslah
memperhatikan hak dan melindungi keselamatan dari konsumen hotel kapsul
dengan cara mebangun hotel kapsul yang seukuran kargo atau memiliki diameter
2X3 meter, sesuai dengan desain hotel kapsul yang pertama kali dibangun di
Jepang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]