Prinsip Kepastian Hukum Monopoli BUMN Dikaitkan dengan Pemenuhan Prinsip Persaingan Usaha yang Sehat
Abstract
Persaingan usaha merupakan salah satu hal yang tidak terhindarkan dalam
dunia ekonomi. Persaingan usaha yang dimaknai dengan persaingan usaha yang
sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, maka adanya
persaingan usaha itu dapat mendorong iklim perekonomian menjadi lebih maju
dan berdaya saing tinggi. Hal ini akan menciptakan suatu persaingan usaha yang
sehat (fair competition). Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
memberikan pengertian bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan
antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha. Apabila ditafsirkan secara a contrario, maka
persaingan usaha yang sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dilakukan secara jujur atau sesuai dengan undang-undang, atau persaingan yang
tidak menghalangi persaingan usaha.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan
pengertian bahwa monopoli adalah penguasaan pelaku usaha atau sekelompok
pelaku usaha atas produksi dan/atau penjualan barang dan/atau penggunaan jasa
tertentu. Monopoli dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 17
akan tetapi undang-undang ini memberikan suatu pengecualian.
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan pengecualian
bahwa monopoli terhadap cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup
orang banyak diselenggarakan oleh BUMN. Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur
bahwa monopoli dan pemusatan kegiatan bagi BUMN bukanlah kegiatan yang
dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan diselenggarakan secara
efisien serta implikasi pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip persaingan
usaha yang sehat. Sedangkan prinsip persaingan usaha yang sehat ini tidak sejalan
dengan konsep monopoli tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah,
pertama menemukan ratio legis kewenangan BUMN dalam melaksanakan
monopoli terhadap bidang usaha yang dijalankannya, kedua menemukan prinsipprinsip yang diterapkan dalam monopoli BUMN sehingga ditemukan kesesuaian
antara pengaturan monopoli BUMN dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik, ketiga
memberikan konstruksi pemikiran terkait monopoli BUMN kedepannya sehingga
konsep monopoli yang dilaksanakan oleh BUMN sesuai dengan prinsip
persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal
(doctrinal research). Pendekatan Masalah yang digunakan adalah Pendekatan
Collections
- MT-Science of Law [334]