Show simple item record

dc.contributor.authorBUDIAWAN, Arif
dc.date.accessioned2022-06-27T08:01:21Z
dc.date.available2022-06-27T08:01:21Z
dc.date.issued2021-04-30
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107419
dc.description.abstractBusiness Judgment Rule merupakan doktrin yang mengajarkan bahwa direksi perseroan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu tindakan pengambilan putusan, apabila tindakan didasarkan pada itikad baik dan hati-hati. Direksi mendapat perlindungan hukum tanpa perlu memperoleh pembenaran dari pemegang saham atau pengadilan atas keputusan yang diambilnya dalam konteks pengelolaan perusahaan. Terkait dengan pengertian prinsip Business Judgment Rule, terdapat kasus tentang salah satu BUMN milik pemerintah yaitu PT. Asuransi Jiwasraya. Pada Tahun 2013 PT. Asuransi Jiwasraya meluncurkan produk kepada nasabah yang diberi nama JS Saving Plan. Produk JS Saving Plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance. Secara karakter, produk ini berbentuk unit-link yaitu produk asuransi yang digabungkan dengan investasi. Namun berbeda dengan unit-link lainnya, JS Saving Plan memberikan jaminan imbal hasil (return) pasti kepada nasabahnya dengan prosentase 7% sampai dengan 13% untuk jangka waktu satu tahun. Namun pada faktanya, Imbal hasil (return) yang ditawarkan kepada nasabah melebihi tingkat suku bunga deposito pada saat itu yang berkisar di angka 5% sampai dengan 7% sehingga produk JS Saving Plan tidak akan bisa mengabulkan janji imbal hasil (return) yang ditawarkan dan menyebabkan kerugian. Diduga kesalahan dalam pengelolaan dana investasi juga memperparah keadaan keuangan perusahaan yaitu terlalu mengejar imbal hasil yang tinggi dan kerap kali menaruh dana pada saham-saham yang memiliki kinerja buruk. Produk JS Saving Plan terus menunjukkan gejala tidak baik, hingga pada Oktober 2018 PT. Asuransi Jiwasraya mengumumkan adanya gagal bayar klaim dana nasabah JS Saving Plan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalaah yang pertama, untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan keputusan investasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, untuk mengetahui bentuk pelindungan hukum bagi organ Badan Usaha Negara (BUMN) didalam menjalankan fungsi pengurusan menurut prinsip Business Judgment Rule. Ketiga, untuk mengetahui keputusan bisnis investasi yang diciptakan oleh PT. Asuransi Jiwasraya, dan kemudian membandingkan dengan prinsip Business Judgment Rule. Untuk menjawab isu hukum tersebut, tipe penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian hukum (legal research), dimana menemukan kebenaran dan kesesuaian antara aturan hukum dengan dengan norma hukum, norma yang berupa larangan atau perintah dengan prinsip hukum, serta tindakan seseorang dengan norma hukum. Kemudian pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan Penuls dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yaitu peruaturan perundang-undangan dan putusan hakim, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku hukum jurnal, skripsi, tesis dan desertasi hukum. Serta bahan non hukum yaitu: seperti buku-buku, jurnal, artikel dari disiplin ilmu lain yang digunakan Penulis untuk memperkuat argumentasi yang dianalisis secara deduktif. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh Penulis menerangkan bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan investasi sebagai bentuk pelaksanaan investasi Pemerintah. Namun, Direksi melakukan pengelolaan yang salah, dimana keputusan bisnis investasi yang diambil mengakibatkan PT. Asuransi Jiwasraya mengalami sebuah kerugian. Direksi tidak memegang teguh Fiduciary Duty dalam melaksanakan pengelolaan perseroan, sehingga Perlindungan Business Judgment Rule tidak dapat diterapkan. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah: pertama, bahwa PT. Asuransi Jiwasraya memiliki fungsi untuk melaksanakan dan mengelola investasi Pemerintah sesuai delegasi yang diberikan oleh Pemerintah sebagai Operator Investasi Pemerintah. Kedua, bahwa Direksi PT. Asuransi memiliki hak imunitas yaitu Business Judgment Rule dalam melaksanakan kegiatan perseroan. Hak imunitas tersebut memberikan perlindungan kepada pertanggungjawaban akibat keputusan bisnis, selama Direksi memegang teguh Fiduciary Duty. Ketiga, bahwa keputusan bisnis investasi PT. Asuransi Jiwasraya tidak mencerminkan adanya tanggungjawab dan sikap itikad baik dari Direksi. Akibatnya, Direksi dapat dimintakan tanggungjawab pribadi atas kerugian yang didapatkan perseroan. Saran dari Penulis terkait hasil penelitian ini; pertama, seyogyanya Direksi dalam menjalankan fungsinya selalu memegang Fiduciary Duty, menerapkan standar analisis resiko, serta berpedoman kepada Good Corporate Governance. Kedua, seyogyanya Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas BUMN lebih cermat dan teliti dalam melakukan evaluasi dan pengawasan, serta memperketat fit and proper test selekasi calon Direksi BUMNen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Iswi Hariyani, S.H., M.H., Dosen Pembimbing Anggot : Dr. Bhim Prakoso, S.H., SpN., M.M., M.H.,en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectBUSSINESS JUDGEMENT RULEen_US
dc.subjectBADAN USAHA MILIK NEGARAen_US
dc.titlePrinsip Business Judgment Rule Pada Badan Usaha Milik Negaraen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record