Prinsip Business Judgment Rule Pada Badan Usaha Milik Negara
Abstract
Business Judgment Rule merupakan doktrin yang mengajarkan bahwa
direksi perseroan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu
tindakan pengambilan putusan, apabila tindakan didasarkan pada itikad baik dan
hati-hati. Direksi mendapat perlindungan hukum tanpa perlu memperoleh
pembenaran dari pemegang saham atau pengadilan atas keputusan yang
diambilnya dalam konteks pengelolaan perusahaan. Terkait dengan pengertian
prinsip Business Judgment Rule, terdapat kasus tentang salah satu BUMN milik
pemerintah yaitu PT. Asuransi Jiwasraya. Pada Tahun 2013 PT. Asuransi
Jiwasraya meluncurkan produk kepada nasabah yang diberi nama JS Saving Plan.
Produk JS Saving Plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang
ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance. Secara karakter, produk ini
berbentuk unit-link yaitu produk asuransi yang digabungkan dengan investasi.
Namun berbeda dengan unit-link lainnya, JS Saving Plan memberikan jaminan
imbal hasil (return) pasti kepada nasabahnya dengan prosentase 7% sampai
dengan 13% untuk jangka waktu satu tahun. Namun pada faktanya, Imbal hasil
(return) yang ditawarkan kepada nasabah melebihi tingkat suku bunga deposito
pada saat itu yang berkisar di angka 5% sampai dengan 7% sehingga produk JS
Saving Plan tidak akan bisa mengabulkan janji imbal hasil (return) yang
ditawarkan dan menyebabkan kerugian. Diduga kesalahan dalam pengelolaan
dana investasi juga memperparah keadaan keuangan perusahaan yaitu terlalu
mengejar imbal hasil yang tinggi dan kerap kali menaruh dana pada saham-saham
yang memiliki kinerja buruk. Produk JS Saving Plan terus menunjukkan gejala
tidak baik, hingga pada Oktober 2018 PT. Asuransi Jiwasraya mengumumkan
adanya gagal bayar klaim dana nasabah JS Saving Plan.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalaah yang pertama,
untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan keputusan investasi yang dilakukan
oleh PT. Asuransi Jiwasraya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, untuk mengetahui bentuk pelindungan hukum bagi organ Badan Usaha
Negara (BUMN) didalam menjalankan fungsi pengurusan menurut prinsip
Business Judgment Rule. Ketiga, untuk mengetahui keputusan bisnis investasi
yang diciptakan oleh PT. Asuransi Jiwasraya, dan kemudian membandingkan
dengan prinsip Business Judgment Rule. Untuk menjawab isu hukum tersebut,
tipe penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian hukum (legal
research), dimana menemukan kebenaran dan kesesuaian antara aturan hukum
dengan dengan norma hukum, norma yang berupa larangan atau perintah dengan
prinsip hukum, serta tindakan seseorang dengan norma hukum. Kemudian
pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan undang-undang (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
digunakan Penuls dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yaitu
peruaturan perundang-undangan dan putusan hakim, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku hukum jurnal, skripsi, tesis dan desertasi hukum. Serta bahan non
hukum yaitu: seperti buku-buku, jurnal, artikel dari disiplin ilmu lain yang
digunakan Penulis untuk memperkuat argumentasi yang dianalisis secara
deduktif.
Hasil Penelitian yang dilakukan oleh Penulis menerangkan bahwa PT.
Asuransi Jiwasraya melakukan investasi sebagai bentuk pelaksanaan investasi
Pemerintah. Namun, Direksi melakukan pengelolaan yang salah, dimana
keputusan bisnis investasi yang diambil mengakibatkan PT. Asuransi Jiwasraya
mengalami sebuah kerugian. Direksi tidak memegang teguh Fiduciary Duty
dalam melaksanakan pengelolaan perseroan, sehingga Perlindungan Business
Judgment Rule tidak dapat diterapkan.
Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah: pertama, bahwa
PT. Asuransi Jiwasraya memiliki fungsi untuk melaksanakan dan mengelola
investasi Pemerintah sesuai delegasi yang diberikan oleh Pemerintah sebagai
Operator Investasi Pemerintah. Kedua, bahwa Direksi PT. Asuransi memiliki hak
imunitas yaitu Business Judgment Rule dalam melaksanakan kegiatan perseroan.
Hak imunitas tersebut memberikan perlindungan kepada pertanggungjawaban
akibat keputusan bisnis, selama Direksi memegang teguh Fiduciary Duty. Ketiga,
bahwa keputusan bisnis investasi PT. Asuransi Jiwasraya tidak mencerminkan
adanya tanggungjawab dan sikap itikad baik dari Direksi. Akibatnya, Direksi
dapat dimintakan tanggungjawab pribadi atas kerugian yang didapatkan
perseroan.
Saran dari Penulis terkait hasil penelitian ini; pertama, seyogyanya Direksi
dalam menjalankan fungsinya selalu memegang Fiduciary Duty, menerapkan
standar analisis resiko, serta berpedoman kepada Good Corporate Governance.
Kedua, seyogyanya Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas BUMN lebih
cermat dan teliti dalam melakukan evaluasi dan pengawasan, serta memperketat
fit and proper test selekasi calon Direksi BUMN
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]