dc.description.abstract | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat
kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif dan
kuantitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya. Indeks Kepuasan Masyarakat diperoleh melalui pengukuran terhadap
14 unsur IKM yang meliputi prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan
petugas pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, tanggung jawab petugas
pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan petugas pelayanan, keadilan
mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya
pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan
lingkungan serta keamanan pelayanan. Keempat belas unsur ini adalah unsur yang
“relevan”, “valid” dan “reliabel” yang harus ada dalam pengukuran Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM). Setiap pelayanan publik wajib melakukan pengukuran IKM
secara berkala dan hal ini juga berlaku bagi Puskesmas.
Puskesmas Patrang adalah salah satu Puskesmas yang berada di Kabupaten
Jember dan memilki wilayah kerja di Kecamatan Patrang. Puskesmas Patrang selama
ini belum pernah melaksakan pengukuran IKM. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian mengenai pengukuran IKM pada pelayanan BP Umum dikarenakan unit
pelayanan ini adalah unit pelayanan yang banyak dimanfaatkan masyarakat dan
terkait adanya penurunan jumlah kunjungan BP Umum selama kurun waktu tahun
2009 sampai tahun 2010. | en_US |