Perubahan Persyaratan Pembentukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah Susun Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hunian merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara yang
mendapat jaminan konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keterbatasan
ketersediaan lahan di kawasan perkotaan mendorong lahirnya kebijakan
pembangunan hunian vertikal berupa rumah susun sebagai alternatif
pemenuhan kebutuhan tempat tinggal. Dalam praktik penyelenggaraannya,
pengembang kerap melakukan penjualan satuan rumah susun sebelum
pembangunan selesai melalui mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB),yaitu suatu praktik yang dikenal sebagai pre-project selling.
Mekanisme tersebut memberikan manfaat berupa sumber pembiayaan bagi
pengembang dan harga yang lebih terjangkau bagi konsumen, namun
sekaligus mengandung risiko karena objek perjanjian belum sepenuhnya
terwujud secara fisik pada saat pengikatan dilakukan.
Guna melindungi konsumen dari risiko tersebut, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun)
menetapkan sejumlah persyaratan imperatif sebelum PPJB dapat dibuat,
termasuk persyaratan keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Penjelasan Pasal 43 ayat (2) huruf d UU Rumah Susun memberikan definisi
operasional yang jelas, yaitu bahwa 20% (dua puluh persen) tersebut
dihitung dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang
dipasarkan. Definisi ini berfungsi sebagai tafsir autentik yang memberikan
parameter objektif dan terukur bagi pengembang, notaris, dan konsumen
dalam menilai terpenuhinya syarat PPJB. Namun, setelah berlakunya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta
Kerja), penjelasan pasal tersebut dihapus tanpa digantikan oleh rumusan
yang setara, meskipun frasa "keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh
persen)" dalam batang tubuh pasal tetap dipertahankan. Kondisi demikian
menimbulkan kekaburan norma karena tidak lagi terdapat parameter yang
jelas dan otoritatif untuk mengukur terpenuhinya persyaratan tersebut,
sehingga memunculkan ketidakpastian mengenai keabsahan PPJB yang
dibuat dalam kondisi demikian.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan PPJB rumah
susun dalam sistem hukum perjanjian pasca berlakunya UU Cipta Kerja,
serta mengkaji implikasi yuridis dari perubahan pengaturan persyaratan
tersebut terhadap keabsahan perjanjian menurut hukum perdata dan
perlindungan konsumen dalam praktik pre-project selling rumah susun.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer yang
digunakan meliputi KUHPerdata, UU Rumah Susun, UU Cipta Kerja, dan
UU Perlindungan Konsumen, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari
buku-buku hukum serta jurnal ilmiah yang relevan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan keterbangunan
minimal 20% (dua puluh persen) merupakan bagian dari syarat keempat
Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kausa yang diperbolehkan (geoorloofde oorzaak), yang dikualifikasikan sebagai syarat objektif perjanjian.
Konsekuensinya, PPJB yang dibuat tanpa terpenuhinya persyaratan tersebut
secara dogmatik batal demi hukum (nietig van rechtswege) karena causanya
bertentangan dengan undang-undang sebagaimana dilarang Pasal 1337
KUHPerdata. Sanksi batal demi hukum secara normatif tetap berlaku dan
tidak hilang akibat penghapusan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) huruf d oleh
UU Cipta Kerja. Kondisi demikian mengakibatkan norma imperatif tersebut
mengalami disfungsi norma, yaitu tetap berlaku secara formal dan sanksinya
tetap melekat, namun tidak dapat ditegakkan secara efektif karena standar
pembuktiannya tidak lagi tersedia pada tingkatan normatif yang setara.
Berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perubahan
pengaturan yang dibawa oleh UU Cipta Kerja tidak menghapus norma
imperatif keterbangunan minimal 20% (dua puluh persen) maupun sanksi
batal demi hukum yang melekat padanya berdasarkan Pasal 1320 juncto
Pasal 1337 KUHPerdata, melainkan menghilangkan parameter operasional
yang menjadi prasyarat bagi efektivitas penegakannya. Kondisi disfungsi
norma yang diakibatkannya tidak hanya berdampak pada aspek keabsahan
perjanjian, tetapi juga menimbulkan implikasi yuridis yang luas, yaitu
melemahnya posisi konsumen, melemahnya efektivitas persyaratan sebagai
instrumen perlindungan konsumen, serta terciptanya ketidakadilan
struktural dalam akses terhadap keadilan. Secara keseluruhan, perubahan
pengaturan ini melemahkan kepastian hukum, keseimbangan para pihak,
dan efektivitas perlindungan konsumen dalam transaksi pre-project selling
rumah susun.
Rekomendasi dari kepenulisan ini adalah pemerintah perlu merevisi
undang-undang dengan memperjelas parameter keterbangunan atau
setidaknya menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman. Konsumen
disarankan untuk lebih berhati-hati dengan melakukan verifikasi mandiri
sebelum menandatangani PPJB, sedangkan pengembang perlu bertindak
transparan dan menggunakan standar yang objektif agar tidak merugikan
konsumen serta menghindari risiko hukum di masa mendatang.
Description
Validasi dan Finalisasi Ratna 6 Juli 2026
