dc.description.abstract | Penegakan terhadap Insider Trading yang terjadi di Indonesia sangat sulit
dilakukan. UUPM menganut teori Disclose or Abstain Theory dan Fiduciary Duty
Theory yang hanya memberikan larangan kepada orang dalam dan pihak yang
dengan melawan hukum memperoleh informasi orang dalam perusahaan atau
Corporate Information. Seorang yang memperoleh informasi dengan tidak
melawan hukum, seperti seorang yang mendengarkan percakapan Orang Dalam
Emiten, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk bertransaksi tidak dapat
dikenakan sanksi atas pelanggaran berdasarkan peraturan yang tentang Insider
Trading. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian tesis ini adalah:
Pertama, Apakah sistem hukum pasar modal Indonesia mampu mengatasi
terjadinya Insider Trading di pasar modal ? Kedua, Apakah Misappropriation
Theory dapat digunakan untuk mengatasi Insider Trading di pasar modal Indonesia
? Ketiga, Bagaimana konsep pengaturan kedepan untuk mengatasi terjadinya
Insider Trading di pasar modal Indonesia ?
Tujuan penelitian, yaitu Untuk menemukan apakah sistem hukum pasar
modal di Indonesia mampu dalam mengantisipasi dan mengatasi terjadinya Insider
Trading di pasar modal indonesia, Untuk menemukan apakah Misappropriation
Theory dapat digunakan untuk mengatasi Insider Trading di pasar modal Indonesia,
Untuk menemukan konsep pengaturan kedepan untuk mengatasi terjadinya Insider
Trading di pasar modal Indonesia. Manfaat penelitian, manfaat secara teoritis, yaitu
untuk pengembangan teori hukum perdata, khususnya masalah sistem hukum pasar
modal di Indonesia dalam mengantisipasi dan mengatasi terjadinya Insider Trading
di pasar modal Indonesia, manfaat secara praktis, yaitu diharapkan dapat menjadi
masukan bagi pembaca juga sebagai bahn untuk kajian bagi para akademisi dalam
menambah wawasan pengetahuan terutama di bidang hukum pasar modal, serta
memberikan masukan kepada otoritas yang berwenang dalam penyempurnaan
perangkat peraturan perundang-undangan. Penelitian dilaksanakan dengan metode
yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual
Approach), dan pendekatan perbandingan (Compartive Approach). Pemecahan isu
memerlukan sumber penelitian hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder.
Pembahasan merupakan jawaban dari permasalahan. Pembahasan terdiri
dari tiga subbab yaitu: Pertama, Sistem hukum pasar modal di Indonesia belum
mampu sepenuhnya mengatasi terjadinya Insider Trading, dapat diketahui bahwa
UUPM menganut teori Disclose or Abstain Theory dan Fiduciary Duty Theory,
UUPM hanya memberikan larangan kepada orang dalam dan pihak yang dengan
melawan hukum memperoleh informasi orang dalam. Jika mengacu kepada
Missappropriation Theory, apabila seorang yang memperoleh informasi dengan
tidak melawan hukum, seperti seorang yang mendengarkan percakapan Orang
Dalam Emiten, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk bertransaksi,
sama halnya mereka telah menyalahgunakan informasi yang mereka peroleh yang
seharusnya belum terbuka untuk umum, kemudian mereka menyalahgunakan demi | en_US |