| dc.description.abstract | Penegakan terhadap Insider Trading yang terjadi di Indonesia sangat sulit 
dilakukan. UUPM menganut teori Disclose or Abstain Theory dan Fiduciary Duty 
Theory yang hanya memberikan larangan kepada orang dalam dan pihak yang 
dengan melawan hukum memperoleh informasi orang dalam perusahaan atau 
Corporate Information. Seorang yang memperoleh informasi dengan tidak 
melawan hukum, seperti seorang yang mendengarkan percakapan Orang Dalam 
Emiten, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk bertransaksi tidak dapat 
dikenakan sanksi atas pelanggaran berdasarkan peraturan yang tentang Insider 
Trading. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian tesis ini adalah: 
Pertama, Apakah sistem hukum pasar modal Indonesia mampu mengatasi 
terjadinya Insider Trading di pasar modal ? Kedua, Apakah Misappropriation 
Theory dapat digunakan untuk mengatasi Insider Trading di pasar modal Indonesia
? Ketiga, Bagaimana konsep pengaturan kedepan untuk mengatasi terjadinya 
Insider Trading di pasar modal Indonesia ?
Tujuan penelitian, yaitu Untuk menemukan apakah sistem hukum pasar 
modal di Indonesia mampu dalam mengantisipasi dan mengatasi terjadinya Insider 
Trading di pasar modal indonesia, Untuk menemukan apakah Misappropriation 
Theory dapat digunakan untuk mengatasi Insider Trading di pasar modal Indonesia, 
Untuk menemukan konsep pengaturan kedepan untuk mengatasi terjadinya Insider 
Trading di pasar modal Indonesia. Manfaat penelitian, manfaat secara teoritis, yaitu 
untuk pengembangan teori hukum perdata, khususnya masalah sistem hukum pasar 
modal di Indonesia dalam mengantisipasi dan mengatasi terjadinya Insider Trading
di pasar modal Indonesia, manfaat secara praktis, yaitu diharapkan dapat menjadi 
masukan bagi pembaca juga sebagai bahn untuk kajian bagi para akademisi dalam 
menambah wawasan pengetahuan terutama di bidang hukum pasar modal, serta 
memberikan masukan kepada otoritas yang berwenang dalam penyempurnaan 
perangkat peraturan perundang-undangan. Penelitian dilaksanakan dengan metode 
yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan 
perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual 
Approach), dan pendekatan perbandingan (Compartive Approach). Pemecahan isu 
memerlukan sumber penelitian hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan 
hukum sekunder.
Pembahasan merupakan jawaban dari permasalahan. Pembahasan terdiri 
dari tiga subbab yaitu: Pertama, Sistem hukum pasar modal di Indonesia belum 
mampu sepenuhnya mengatasi terjadinya Insider Trading, dapat diketahui bahwa 
UUPM menganut teori Disclose or Abstain Theory dan Fiduciary Duty Theory, 
UUPM hanya memberikan larangan kepada orang dalam dan pihak yang dengan 
melawan hukum memperoleh informasi orang dalam. Jika mengacu kepada 
Missappropriation Theory, apabila seorang yang memperoleh informasi dengan 
tidak melawan hukum, seperti seorang yang mendengarkan percakapan Orang 
Dalam Emiten, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk bertransaksi, 
sama halnya mereka telah menyalahgunakan informasi yang mereka peroleh yang 
seharusnya belum terbuka untuk umum, kemudian mereka menyalahgunakan demi | en_US |