Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Debitur Wanprestasi pada Perjanjian Pinjaman

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan signifikan terhadap berbagai bidang kehidupan manusia, khususnya di sektor jasa keuangan. Salah satu inovasi yang berkembang pesat adalah layanan pinjaman online (financial technology lending atau peer to peer lending), yaitu bentuk perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi yang mempertemukan kreditur dan debitur melalui platform digital. Meskipun memberikan kemudahan akses keuangan, praktik pinjaman online menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama ketika debitur melakukan wanprestasi atau gagal bayar. Permasalahan ini terjadi karena lemahnya konstruksi hubungan hukum antara kreditur, debitur, dan penyelenggara, serta belum adanya pengaturan yang tegas mengenai tanggung jawab penyelenggara terhadap kerugian yang dialami kreditur. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji akibat hukum yang timbul dari wanprestasi debitur pada perjanjian pinjaman online, bentuk perlindungan hukum bagi kreditur, serta upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh kreditur terhadap debitur wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain kedua pendekatan tersebut, penelitian ini juga dilengkapi dengan kajian pustaka melalui studi kepustakaan (library research), yaitu kegiatan menelusuri, mengumpulkan, dan menganalisis bahan hukum sekunder yang relevan. Kajian pustaka dilakukan dengan mengkaji berbagai literatur hukum, buku, jurnal ilmiah, artikel, serta hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman online, wanprestasi, dan perlindungan hukum bagi kreditur. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dari literatur, jurnal, dan artikel hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif analitis untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online merupakan kontrak elektronik yang sah menurut hukum perdata Indonesia sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, dalam praktiknya, kreditur sering kali mengalami kerugian akibat wanprestasi debitur, terutama karena tidak adanya jaminan dan lemahnya kepastian hukum terhadap tanggung jawab penyelenggara. Bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum internal, yang bersumber dari isi dan klausul perjanjian yang disepakati para pihak, serta perlindungan hukum eksternal, yang berasal dari regulasi negara seperti POJK No. 77/POJK.01/2016. Meskipun demikian, masih terdapat kekosongan hukum dalam hal konstruksi hubungan hukum antara penyelenggara, kreditur, dan debitur. Ketidakjelasan tanggung jawab penyelenggara sebagai penerima kuasa dari kreditur menyebabkan kerugian yang signifikan bagi kreditur ketika debitur wanprestasi. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh kreditur meliputi negosiasi, mediasi, dan litigasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada keterbukaan informasi dan kejelasan regulasi yang melindungi para pihak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian pinjaman online merupakan bentuk perjanjian sah yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, namun belum memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada kreditur. Debitur yang melakukan wanprestasi menimbulkan kerugian bagi kreditur, sementara tanggung jawab penyelenggara masih belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan yang lebih ketat oleh OJK, serta penyempurnaan sistem hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi kreditur dalam perjanjian pinjaman online di Indonesia. Saran yang diberikan penulis terkait permasalahan dalam penelitian ini yakni: (1) Bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemangku regulasi, mempertegas tanggung jawab hukum penyelenggara terhadap kreditur, terutama dalam hal debitur wanprestasi, dengan melakukan revisi terhadap POJK No. 77/POJK.01/2016. (2) Bagi Penyelenggara juga diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta sistem mitigasi risiko guna melindungi kepentingan kreditur. (3) Bagi kreditur sendiri, penting untuk memahami isi perjanjian secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi pinjaman online dan memastikan bahwa platform yang digunakan telah terdaftar serta diawasi oleh OJK.

Description

Reupload file repositori 03 Feb 2026_Maya

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By