Show simple item record

dc.contributor.authorRIZQIYAH, Siti Aqidatur
dc.date.accessioned2022-04-07T09:11:07Z
dc.date.available2022-04-07T09:11:07Z
dc.date.issued2022-01-12
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106259
dc.description.abstractPada Pasal 16 ayat (1) huruf i UUJN dijelaskan bahwasannya notaris dalam menjalankan jabatannya berkewajiban untuk membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan, mengirimkan daftar akta wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya, serta mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan. Terkait itu Pertanggungjawaban notaris terhadap akta wasiat yang tidak dilaporkan pada Pusat Daftar Wasiat adalah bertanggungjawab secara jabatan sebab oleh sebab pelaporan tersebut merupakan tindakan pejabat dan merupakan beban kewajiban jabatan, bukan orang selaku pribadi. Untuk itu, maka notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya itu dapat dijatuhi sanksi perdata, maupun administrasi sebagaimana ditentukan dalam UUJN dan peraturan perundang-undangan lainnya. Di samping itu, tindakan notaris yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN adalah perbuatan melanggar hukum dalam kriteria bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dan atas dasar tindakan tersebut ada pihak yang menderita kerugian, yakni para ahli waris atau pihak ketiga. Rumusan masalah: 1) Apakah notaris bertanggung jawab terkait dengan substansi yang dibuat atas kehendak pewaris dalam pembuatan akta wasiat, 2) Apa akibat hukum jika notaris lalai dalam mendaftarkan akta wasiat, 3) Bagaimana tanggung jawab notaris jika notaris lalai dalam mendaftarkan akta wasiat. Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan memahami dasar notaris dalam membuat akta wasiat, Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum jika notaris lalai dalam mendaftarkan akta wasiat, untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab jika notaris lalai dalam mendaftarkan akta wasiat. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan Kasus (case approach).en_US
dc.description.sponsorshipProf. Dr. Dominikus Rato S.H, M.Si (Dosen Pembimbing Utama) Dr. Jayus, S.H, M.Hum (Dosen Pembimbing Anggota)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAkta Wasiaten_US
dc.titleAkibat Hukum Akta Wasiat yang tidak didaftarkan oleh Notarisen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record