Prosedur Pemotongan Dan Penyetoran Pph Pasal 4 Ayat (2) Atas Lelang Tanah Pada Kpknl Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Tugas akhir ini bertujuan untuk mengkaji prosedur pemotongan dan
penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terkait lelang tanah di Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Metode yang digunakan dalam
penyusunan tugas akhir ini adalah pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data
yang terdiri dari tinjauan pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data
yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari KPKNL Jember, serta
data sekunder yang diperoleh dari literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Berdasarkan
kegiatan magang, pelaksanaan lelang tanah di KPKNL Jember termasuk
dalam kategori lelang eksekusi yang melibatkan aset jaminan berupa
tanah akibat wanprestasi debitur. Proses lelang berlangsung selama 29 hari kalender,
dimulai dengan pencantuman objek lelang (lot) dan diakhiri dengan
penetapan pemenang lelang. Pada tahap pasca-lelang, KPKNL Jember bertindak
sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4
ayat (2) melalui mekanisme sistem pemotongan. Prosedur ini mencakup
perhitungan Pajak Penghasilan Final berdasarkan harga lelang, penerbitan
kode tagihan melalui sistem Coretax DJP, pembayaran pajak ke kas negara
melalui saluran pembayaran resmi, serta penyaluran hasil lelang bersih
kepada pemohon setelah dikurangi kewajiban pajak dan biaya terkait. Penggunaan
sistem Coretax DJP membantu menyederhanakan proses administrasi perpajakan, khususnya dalam
kegiatan pemotongan dan penyetoran pajak yang terkait dengan lelang tanah.
Description
Validasi dan Finalisasi Ratna 2 Juli 2026
