Prosedur Pemotongan Dan Penyetoran Pph Pasal 4 Ayat (2) Atas Lelang Tanah Pada Kpknl Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Tugas akhir ini bertujuan untuk mengkaji prosedur pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terkait lelang tanah di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Metode yang digunakan dalam penyusunan tugas akhir ini adalah pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari tinjauan pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari KPKNL Jember, serta data sekunder yang diperoleh dari literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Berdasarkan kegiatan magang, pelaksanaan lelang tanah di KPKNL Jember termasuk dalam kategori lelang eksekusi yang melibatkan aset jaminan berupa tanah akibat wanprestasi debitur. Proses lelang berlangsung selama 29 hari kalender, dimulai dengan pencantuman objek lelang (lot) dan diakhiri dengan penetapan pemenang lelang. Pada tahap pasca-lelang, KPKNL Jember bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) melalui mekanisme sistem pemotongan. Prosedur ini mencakup perhitungan Pajak Penghasilan Final berdasarkan harga lelang, penerbitan kode tagihan melalui sistem Coretax DJP, pembayaran pajak ke kas negara melalui saluran pembayaran resmi, serta penyaluran hasil lelang bersih kepada pemohon setelah dikurangi kewajiban pajak dan biaya terkait. Penggunaan sistem Coretax DJP membantu menyederhanakan proses administrasi perpajakan, khususnya dalam kegiatan pemotongan dan penyetoran pajak yang terkait dengan lelang tanah.

Description

Validasi dan Finalisasi Ratna 2 Juli 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By