Penerapan Teori Conscious Parallelism dan Plus Factors dalam Pembuktian Perkara Penetapan Harga pada Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penetapan harga dilarang oleh UU Persaingan Usaha karena harga yang
terbentuk merupakan hasil koordinasi antar pelaku usaha, biasanya pelaku usaha
tidak membuat kesepakatan tertulis melainkan secara sadar menyesuaikan harga
dengan pelaku usaha lain (conscious parallelism). KPPU tidak dapat menggunakan
UU Persaingan Usaha jika tidak terdapat bukti langsung sehingga KPPU
mengeluarkan kebijakan melalui Perkom Nomor 4 tahun 2011 pada bab empat
mengenai direct evidence yaitu bukti adanya suatu perjanjian dan indirect evidence
yaitu bukti yang tidak secara langsung menunjukkan adanya perjanjian. Teori
conscious parallelism dapat digunakan sebagai indikasi awal kesamaan perilaku
pelaku usaha tanpa adanya komunikasi langsung memberikan dampak kerugian
yang serupa dengan kolusi, ketiadaan bukti eksplisit mengharuskan KPPU
menggunakan plus factors untuk analisis tambahan bahwa perilaku paralel tidak
hanya respons rasional terhadap kondisi pasar melainkan sebuah pelanggaran.
KPPU telah menerapkan konsep ini pada putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019
untuk membuktikan dugaan pelanggaran penetapan harga.
Penelitian ini menggunakan dua (2) rumusan masalah, yaitu: Pertama,
karakteristik pengaturan larangan penetapan harga dalam UU Persaingan Usaha
dan Kedua, penerapan teori conscious parallelism dan plus factors dalam
membuktikan pelanggaran penetapan harga. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan komparatif dalam menjawab kedua rumusan masalah
tersebut dan menjawab isu-isu hukum mengenai penerepan teori conscious
parallelism dan plus factors dalam pelanggaran penetapan harga dengan melakukan
analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dan melakukan perbandingan
dengan sistem hukum persaingan usaha di Amerika Serikat.
Hasil pembahasan pertama yaitu penetapan harga termasuk perjanjian yang
dilarang oleh UU Persaingan Usaha melalui Pasal 5 sebagai instrumen utama untuk
mencegah pelaku usaha melakukan kesepakatan harga yang berpotensi meniadakan
persaingan sehat di pasar. Jika terjadi pembiaran maka persaingan di pasar tidak
berdasarkan dinamika persaingan yang sehat dan berakibat hilangnya prinsip pasar
yaitu permintaan dan penawaran, menyebabkan kerugian bagi konsumen dan
pelaku usaha yang tidak ikut dalam kesepakatan. Perjanjian penetapan harga
merupakan hubungan konsesualisme untuk memperoleh keuntungan tinggi dengan
cara mengurangi atau meniadakan persaingan dan otomatis melanggar tanpa perlu
menilai dampaknya berdasarkan pendekatan per se illegal. Perjanjian yang tidak
dilarang yaitu dibuat dalam usaha patungan atau didasari undang-undang. Terdapat
dua bentuk kolusi yaitu kolusi eksplisit yaitu pelaku usaha melakukan kesepakatan
secara langsung biasanya dengan perjanjian tertulis dan kolusi diam-diam (tacit
collusion) yaitu pelaku usaha melakukan kesepakatan tanpa komunikasi secara
langsung dan sulit dideteksi oleh KPPU karena ketiadaan bukti fisik sehingga
KPPU menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence). KPPU
menggunakan alat bukti petunjuk pada Pasal 42 UU Persaingan Usaha sebagai
pintu masuk mengenai penggunaan indirect evidence karena ketiadaan aturan
eksplisit pada UU Persaingan Usaha ataupun peraturan pelaksananya PP Nomor 44
tahun 2021, pengaturannya sebatas pada internal KPPU melalui Perkom Nomor 2
tahun 2023 Pasal 3 huruf d dan Pasal 12 ayat (2) menjelaskan bahwa bukti petunjuk
dapat berupa bukti ekonomi dan komunikasi, selanjutnya pada bab empat Perkom
Nomor 4 tahun 2011 alat bukti dapat berupa bukti langsung (direct evidence) dan
bukti tidak langsung (indirect evidence). Karena peraturannya hanya berada pada
level internal KPPU sehingga seringkali tidak memiliki kekuatan mengikat keluar.
Hasil pembahasan pada rumusan masalah kedua yaitu teori conscious
parallelism dan plus factors digunakan KPPU sebagai alat bukti tidak langsung
dalam pembuktian dugaan pelanggaran penetapan harga yang biasa terjadi pada
pasar oligopli. Conscious parallelism tidak langsung dianggap pelanggaran tetapi
sebagai indikasi awal kesamaan perilaku pelaku usaha yang dapat mengarah pada
pelanggaran, diperlukan plus factors sebagai alat analisis tambahan untuk
menetukan kapan conscious parallelism dianggap sebagai kolusi agar tidak terjadi
salah penilaian (false positive). Penerapan conscious parallelism dan plus factors
diatur pada Perkom Nomor 4 tahun 2011 bab empat, namun belum secara detail
dan ketat sehingga menciptakan celah normatif dan penerapannya masih
berdasarkan setiap kasus yang berpotensi inkonsistensi pada tiap putusan. KPPU
pada putusan Nomor 15/KPPU-I/2019 menggunakan teori conscious parallelism
sebagai indikasi awal kesamaan perilaku para terlapor yang serentak menaikkan
harga pada periode yang relatif bersamaan tanpa adanya kesepakatan dan plus
factors digunakan sebagai alat analisis untuk membuktikan bahwa kesamaan
perilaku bukan merupakan tindakan independen tetapi terdapat meeting of minds
karena jika dilakukan secara independen akan merugikan, namun jika dilakukan
bersama akan menguntungkan seperti menghilangkan diskon, meniadakan harga
tiket murah, dan mengurangi bahkan menghilangkan beberapa rute penerbangan
tanpa adanya alasan rasional mengenai kondisi pasar. KPPU menyimpulkan bahwa
para terlapor melanggar Pasal 5 UU Persaingan usaha karena melakukan
kesepakatan tidak tertulis dan memiliki kesepahaman untuk menjaga harga tiket
tetap tinggi. Teori conscious parallelism dan plus factors lahir dari yurisprudensi
Amerika Serikat dan menjadi dasar hukum utama dan memiliki kekuatan yang
mengikat, sedangkan di Indonesia pengaturannya masih pada level internal KPPU
melalui perkom sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat keluar dan seringkali
terjadi disharmonisasi antara KPPU dan Pengadilan Niaga dalam menilai alat bukti
tidak langsung, Pengadilan Niaga seringkali tidak menguatkan keputusan KPPU
karena Pengadilan Niaga tidak mengakui alat bukti tidak langsung sehingga
diperlukan penguatan regulasi mengenai penerapan alat bukti tidak langsung.
Simpulan dan saran menyarankan KPPU perlu adanya penguatan regulasi
pada Perkom Nomor 4 tahun 2011 dan Perkom Nomor 2 tahun 2023 agar memiliki
standar penerapan pembuktian, serta menyarankan kepada Pemerintah selaku
pembuat regulasi untuk mengatur secara eksplisit pada PP Nomor 44 tahun 2021
sehingga tidak terjadi disharmonisasi antara KPPU dan Pengadilan Niaga dalam
pemaknaan alat bukti tidak langsung.
Description
Reuploud repository Hasyim Juli 2026
Validasi dan Finalisasi Ratna 2 Juli 2026
