Reforma Agraria Dalam Mengatasi Tanah Absentee Bagi Petani Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Penulisan Skripsi ini pada dasarnya melatar belakangi banyaknya
pemilikan tanah secara absentee maka dari itu, untuk menjadikan masyarakat tani
yang adil dan makmur maka pemerintah melalui program landreform yang
meliputi perombakan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah serta
hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah. Sesuai
dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria telah mengamanahkan
terkait larangan kepemilikan atas tanah pertanian secara absentee. Dengan adanya
ketentuan tersebut diharapkan para pemegang hak atas tanah pertanian dapat
mengusahakan atau mengerjakan sendiri tanah yang dimilikinya sehingga tanah tanah pertanian memang menjadi produktif dan tidak terdapat tanah pertanian
yang di biarkan atau absentee. Tujuan larangan absentee agar hasil yang diperoleh
dari pengusahaan tanah sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat desa
tempat letak tanah. Fenomena larangan tanah absentee/guntai secara nyata terjadi,
tetapi tidak dilakukan sanksi yang tegas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]