Reforma Agraria Dalam Mengatasi Tanah Absentee Bagi Petani Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Penulisan Skripsi ini pada dasarnya melatar belakangi banyaknya 
pemilikan tanah secara absentee maka dari itu, untuk menjadikan masyarakat tani 
yang adil dan makmur maka pemerintah melalui program landreform yang 
meliputi perombakan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah serta 
hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah. Sesuai 
dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria telah mengamanahkan 
terkait larangan kepemilikan atas tanah pertanian secara absentee. Dengan adanya 
ketentuan tersebut diharapkan para pemegang hak atas tanah pertanian dapat 
mengusahakan atau mengerjakan sendiri tanah yang dimilikinya sehingga tanah tanah pertanian memang menjadi produktif dan tidak terdapat tanah pertanian 
yang di biarkan atau absentee. Tujuan larangan absentee agar hasil yang diperoleh 
dari pengusahaan tanah sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat desa 
tempat letak tanah. Fenomena larangan tanah absentee/guntai secara nyata terjadi, 
tetapi tidak dilakukan sanksi yang tegas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
