Kekuatan Alat Bukti Elektrinik dalam Tindak Pidana Perjudian (studi putusan nomor 211/PID.SUS/2016/PN.BNA)
Abstract
Penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut dalam Putusan Pengadilan
Negeri Banda Aceh Nomor 211/PID.SUS/2016/PN.BNA dapat dikatakan
kurang tepat karena seharusnya dapat menggunakan dakwaan alternatif berupa
KUHP Pasal 303 Ayat (3).
Berdasarkan pada fakta yang terungkap dari barang bukti, keterangan saksi,
dan keterangan terdakwa dalam sidang pengadilan sebagai dasar bagi hakim
untuk menyatakan Terdakwa Wanda Syahputra terbukti bersalah tetapi dalam
putusan pengadilan tidak dijelaskan secara jelas tentang identitas ketiga saksi.
Terdapat alat bukti elektronik yang ditemukan berupa 1 (satu) Unit hp asus
layar retak 1 (satu) unit Hp merk Samsung yang digunakan terdakwa untuk
melakukan perjudian online.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]