Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorSOETIJONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.authorSYAILENDRHA, Celendula Ratu
dc.date.accessioned2021-04-15T02:10:49Z
dc.date.available2021-04-15T02:10:49Z
dc.date.issued2020-07-29
dc.identifier.nimNIM160710101526
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104080
dc.description.abstractRedistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. Nomor 41 Tahun 1964. Dalam skripsi ini penulis lebih mengutamakan tentang kesejahteraan rakyat dan perlindungan hukum redistribusi tanah. Rumusan masalah yang di kemukakan dalam skripsi ini adalah : (1) Bagamaina prosedur redistribusi tanah oleh pemerintah untuk rakyat? dan (2) Apa bentuk kepastian hukum terhadap redistribusi tanah?. Tujuan penelitian ini untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata serta apakah ada kepastian hukum kepada penerima redistribusi tanah. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research) yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan. Hasil pembahasan dari skripsi ini bahwa, bentuk prosedur redistribusi tanah oleh pemerintah sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian dan pasal 3 Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah ini untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah. Ada beberapa tahap untuk penyeleksian pembagian tanah yaitu persiapan, penyuluhan kepada calon penerima redistribusi tanah, identifikasi objek (lokasi) dan subjek (peserta penerima redistribusi), seleksi calon penerima reedistribusi, pengukuran bidang-bidang tanah, membuat tugu poligon, pemetaan topografi dan penggunaan tanah, dan cheecking realokasi. Bentuk kepastian hukum terhadap redistribusi tanah sudah diatur di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Dengan demikian penerima redistribusi tanah sudah memiliki kepastian hukum. Kesimpulan dari skripsi ini bahwa pertama, Bentuk prosedur redistribusi tanah oleh pemerintah untuk rakyat sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian yang terdapat dua syarat. Pertama, syarat umumnya yaitu Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan dan kuat kerja dalam pertanian. Kedua, syarat khusus yaitu bagi petani yang tergolong dalam prioritas a, b, e, f dan g telah mengerjakan tanah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut, bagi petani yang tergolong dalam prioritas d telah mengerjakan tanahnya 2 musim berturut- turut, bagi para pekerja tetap yang tergolong dalam prioritas c telah bekerja pada bekas pemilik selama 3 tahun berturut-turut. Kedua, Bentuk kepastian hukum terhadap redistribusi tanah kepada rakyat kepada penerima redistribusi tanah yang sudah diatur di dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dimana penerima tanah memiliki sertipikat hak milik. Saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama, hendaknya pemerintah kedepan diharapkan untuk aktif melakukan pengawasan terkait peruntukan tanah- tanah yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap tanah-tanah yang di terlantarkan oleh pemiliknya. Maka dari itu pemerintah segera merealisasikan panitia landreform agar berjalan sesuai peruntukannya. Kedua, Hendaknya kedapannya rakyat aktif untuk melaporkan tanah terlantar kepada pemerintah (BPN RI) sebab, rakyat sekitar yang mengetahui peruntukan atau pemanfaatan tanah yang ada dan mendaftarkan tanah hasil redistribusi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectRedistirbusi Tanahen_US
dc.subjectWewenang Pemerintahen_US
dc.subjectKebijakan Pemerintahen_US
dc.subjectBadan Pertanahan Nasionalen_US
dc.titleKewenangan Pemerintah dalam Redistribusi Tanah untuk Rakyaten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record