Kewenangan Pemerintah dalam Redistribusi Tanah untuk Rakyat
Abstract
Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara
dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani
penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. Nomor
41 Tahun 1964. Dalam skripsi ini penulis lebih mengutamakan tentang
kesejahteraan rakyat dan perlindungan hukum redistribusi tanah. Rumusan masalah
yang di kemukakan dalam skripsi ini adalah : (1) Bagamaina prosedur redistribusi
tanah oleh pemerintah untuk rakyat? dan (2) Apa bentuk kepastian hukum terhadap
redistribusi tanah?. Tujuan penelitian ini untuk memperbaiki keadaan sosial
ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata
atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, sehingga dengan pembagian
tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata serta apakah ada
kepastian hukum kepada penerima redistribusi tanah. Metode penelitian ini adalah
yuridis normatif (legal research) yang akan penulis hubungkan dengan
permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan.
Hasil pembahasan dari skripsi ini bahwa, bentuk prosedur redistribusi tanah
oleh pemerintah sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961
tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian dan pasal 3
Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah ini
untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah. Ada beberapa tahap untuk
penyeleksian pembagian tanah yaitu persiapan, penyuluhan kepada calon penerima
redistribusi tanah, identifikasi objek (lokasi) dan subjek (peserta penerima
redistribusi), seleksi calon penerima reedistribusi, pengukuran bidang-bidang
tanah, membuat tugu poligon, pemetaan topografi dan penggunaan tanah, dan
cheecking realokasi. Bentuk kepastian hukum terhadap redistribusi tanah sudah
diatur di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang
Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Dengan demikian
penerima redistribusi tanah sudah memiliki kepastian hukum.
Kesimpulan dari skripsi ini bahwa pertama, Bentuk prosedur redistribusi
tanah oleh pemerintah untuk rakyat sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No
224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti
Kerugian yang terdapat dua syarat. Pertama, syarat umumnya yaitu Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan
dan kuat kerja dalam pertanian. Kedua, syarat khusus yaitu bagi petani yang
tergolong dalam prioritas a, b, e, f dan g telah mengerjakan tanah yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut, bagi petani yang tergolong dalam
prioritas d telah mengerjakan tanahnya 2 musim berturut- turut, bagi para pekerja
tetap yang tergolong dalam prioritas c telah bekerja pada bekas pemilik selama 3
tahun berturut-turut. Kedua, Bentuk kepastian hukum terhadap redistribusi tanah
kepada rakyat kepada penerima redistribusi tanah yang sudah diatur di dalam Pasal
9 dan 10 Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dimana
penerima tanah memiliki sertipikat hak milik.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama, hendaknya pemerintah
kedepan diharapkan untuk aktif melakukan pengawasan terkait peruntukan tanah-
tanah yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap
tanah-tanah yang di terlantarkan oleh pemiliknya. Maka dari itu pemerintah segera
merealisasikan panitia landreform agar berjalan sesuai peruntukannya. Kedua,
Hendaknya kedapannya rakyat aktif untuk melaporkan tanah terlantar kepada
pemerintah (BPN RI) sebab, rakyat sekitar yang mengetahui peruntukan atau
pemanfaatan tanah yang ada dan mendaftarkan tanah hasil redistribusi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]