Show simple item record

dc.contributor.authorTUAGA RINJA YULIANTO
dc.date.accessioned2013-12-19T06:13:00Z
dc.date.available2013-12-19T06:13:00Z
dc.date.issued2013-12-19
dc.identifier.nimNIM060710101161
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10403
dc.description.abstractPedagang kaki lima timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata di setiap daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Jember, khususnya sepanjang Jalan Kalimantan di kawasan sekitar lingkungan kampus Universitas Jember. Pedagang kaki lima ini juga akibat dari tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi. Kabupaten Jember telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima Kabupaten Jember sebagai dasar hukum bagi pedagang kaki lima dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Upaya penertiban sering kali berakhir dengan bentrokan dan mendapat perlawanan fisik dari pedagang kaki lima sendiri sebab penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap para PKL ini terkesan tidak mencerminkan kata-kata tertib itu sendiri. Padahal perlindungan secara fisik dan materi seorang warga negara telah diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi bahwa : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “TINJAUAN YURIDIS PEDAGANG KAKI LIMA SEBAGAI PELAKU USAHA MIKRO DI JALAN KALIMANTAN KABUPATEN JEMBER”. Rumusan permasalahan yaitu: Bagaimana kedudukan hukum pedagang kaki lima sebagai pelaku usaha mikro, Bagaimana bentuk pembiayaan usaha bagi pedagang kaki lima, dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pedagang kaki lima jika terjadi penertiban. Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum pedagang kaki lima sebagai pelaku usaha mikro, (2) Untuk mengetahui dan memahami bentuk pembiayaan usaha bagi pedagang kaki lima, (3) Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi pedagang kaki lima jika terjadi penertiban. xiii Metode penelitian yang digunakan yakni dengan tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, studi kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum. Jalan Kalimantan Kabupaten Jember merupakan salah satu lokasi yang diijinkan bagi pedagang kaki lima untuk melakukan kegiatan usahanya. Sehingga bagi setiap pedagang kaki lima yang telah memiliki surat izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Jember akan secara penuh dapat menikmati hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 serta melaksanakan kewajibannya berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima Kabupaten Jember. Namun hingga saat ini masih belum ada pedagang kaki lima di jalan Kalimantan Kabupaten Jember yang memiliki surat ijin lokasi karena Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 masih dalam tahap sosialisasi. Umumnya para pedagang kaki lima akan mencari sumber pembiayaan yang berasal dari para tetangga, sesama pedagang kaki lima, bahkan rentenir meskipun mereka harus rela dengan membayar bunga pinjaman yang cukup tinggi. Pedagang kaki lima yang hanya mengenal lembaga keuangan Bank sebagai satu-satunya lembaga yang dapat memberikan bantuan modal usaha, kerap kali mengalami kesulitan dalam pemenuhan persyaratan permohonan kredit bank. Pemerintah Kabupaten Jember hanya memberikan kepada pedagang kaki lima yang secara resmi terdaftar pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, yang artinya memiliki surat izin lokasi PKL dalam melakukan kegiatan usahanya. Sementara bagi pedagang kaki lima yang tidak memiliki surat izin lokasi, akan segera dilakukan penertiban secara bertahap. Saran dari penulis terkait permasalahan didalam skripsi adalah diharapkan supaya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember lebih aktif lagi memberikan pemberdayaan dan pembinaan kepada pedagang kaki lima. Sehingga setiap pedagang kaki lima mengetahui dan memahami mengenai hak, kewajiban dan larangan yang berlaku pada saat mereka melakukan kegiatan usahanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101161;
dc.subjectTINJAUAN YURIDIS, PEDAGANG KAKI LIMAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEDAGANG KAKI LIMA SEBAGAI PELAKU USAHA MIKRO DI JALAN KALIMANTAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record