Show simple item record

dc.contributor.authorGigiek Sugiharto
dc.date.accessioned2013-12-19T05:50:10Z
dc.date.available2013-12-19T05:50:10Z
dc.date.issued2013-12-19
dc.identifier.nimNIM070910201018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10364
dc.description.abstractDalam kehidupan modern seperti sekarang ini, kita tidak dapat lepas dari apa yang disebut sebagai kebijakan publik. Hal tersebut sebagai akibat dari adanya masyarakat yang semakin kompleks dengan beragam tuntutan dan kebutuhannya yang mendorong para pengambil kebijakan publik memecahkan masalah tersebut dengan penetapan kebijakan publik. Hal terpenting dalam proses kebijakan publik adalah formulasi (perumusan)kebijakan. Formulasi kebijakan publik adalah langkah yang paling awal dalam proses kebijakan public secara keseluruhan. Oleh karenanya, apa yang terjadi pada fase ini akan sangat menentukan berhasil tidaknya kebijakan publik yang dibuat pada masa yang akan datang. Terkait dengan penelitian ini, maka peraturan desa merupakan salah satu kebijakan publik di tingkat desa yang ditetapkan oleh sejumlah aktor yaitu Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)dalam mengatasi suatu masalah atau persoalan yang terjadi di tingkat desa. Kebijakan inipun menuntut adanya ketaatan yang luas dari warga masyarakat dimana peraturan desa tersebut dilaksanakan. Berdasarkan pada permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis memandang perlu untuk menjelaskan proses perumusan kebijakan publik. Penelitian ini mendiskripsikan tentang proses perumusan kebijakan pemerintah desa tentang pungutan desa. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif serta data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Penelitian ini juga menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data dengan perpanjangan keikutsertaan dan triangulasi melalui metode dan sumber. Informan dalam penelitian ini terdiri dari 8 (delapan)orang yang terbagi dalam informan inti sebanyak 3 (lima) orang Analisis data dilakukan dengan model analisa interaktif dari Miles dan Huberman yang terbagi dalam tahap reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa proses perumusan peraturan desa tentang pungutan desa jauh dari aturan-aturan dan konsep-konsep tentang proses perumusan kebijakan, hal tersebut dari item-item proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam proses perumusan. Dalam proses perumusan peraturan desa tentang pungutan desa tersebut masih jauh dari kata sempurna karena masih banyak kelemahan-kelemahan dalam proses perumusan seperti penyampaian informasi yang tidak merata kepada masyarakat, pola komunikasi antara kepala desa dan perangkat desa, pemerintah desa dan BPD serta masyarakat. Tetapi ada hal yang menarik dalam proses perumusan peraturan desa tersebut dengan adanya tilik dusun sebagai proses memeluk seluruh aspirasi masyarakat desa di tataran dusun. Setidaknya peneliti bisa menyimpulkan bahwa di desa pasir putih memiliki suatu mekanisme berbeda dengan desa-desa lain dalam proses perumusan kebijakan di internal desa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070910201018;
dc.subjectkebijakan, pemerintahan desa, pemungutan desaen_US
dc.titleFormulasi Kebijakan Pemerintahan Desa (Studi Kasus Proses Perumusan Peraturan Desa No. 01 Tahun 2011 Tentang Pungutan Desa di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record