Show simple item record

dc.contributor.authorANISTIA, Widya
dc.date.accessioned2021-03-24T11:46:39Z
dc.date.available2021-03-24T11:46:39Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103604
dc.description.abstractDokumen elektronik dapat dijadikan dasar gugatan yang sah. Dokumen elekronik dapat dikatan sah apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dokumen elektronik khususnya screenshot personal chatting dapat digunakan sebagai alat bukti. Screenshot personal chatting dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila telah memiliki sertifikasi elektronik. Selanjutnya, dokumen elektronik yang diajukan dalam permohonan kasasi dan peninjauan kembali dapat dijadikan sebagai alat bukti pada perkara hanya sebagai pelengkap alat bukti, bukan sebagai alat bukti yang utama. Kedua, Dokumen elektronik yang berupa hasil print out screenshot personal chatting mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tulisan atau alat bukti surat apabila informasi yang ditampilkan diakui oleh pemilik informasi tersebut. Dokumen elektronik yang telah dicetak dapat digunakan untuk mendukung dalildalil yang diajukan oleh penggugat bahwa telah terjadi perikatan antara kedua belah pihak. Ketiga, Kekuatan dokumen elektronik dalam persidangan peradilan perdata dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian sepanjang dokumen elektronik dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, serta dapat dipertanggungjawabkan untuk menerangkan suatu keadaan. Kekuatan pembuktian dokumen elektronik khususnya screenshot personal chatting bersifat tidak sempurna sebab alat bukti dokumen elektronik dapat dilumpuhkan oleh alat bukti lawan dan perlu adanya pendukung alat bukti lain untuk menguatkan alat bukti screenshot personal chattingen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectmedia instragramen_US
dc.subjectdokumen elektroniken_US
dc.subjectalat buktien_US
dc.titleDokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Terjadinya Gugatan Wanprestasi Jual Beli Barang Melalui Media Instagramen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record