Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Terjadinya Gugatan Wanprestasi Jual Beli Barang Melalui Media Instagram
Abstract
Dokumen elektronik dapat
dijadikan dasar gugatan yang sah. Dokumen elekronik dapat dikatan sah apabila
telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dokumen elektronik khususnya
screenshot personal chatting dapat digunakan sebagai alat bukti. Screenshot
personal chatting dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila telah memiliki
sertifikasi elektronik. Selanjutnya, dokumen elektronik yang diajukan dalam
permohonan kasasi dan peninjauan kembali dapat dijadikan sebagai alat bukti
pada perkara hanya sebagai pelengkap alat bukti, bukan sebagai alat bukti yang
utama. Kedua, Dokumen elektronik yang berupa hasil print out screenshot
personal chatting mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tulisan atau alat bukti
surat apabila informasi yang ditampilkan diakui oleh pemilik informasi tersebut.
Dokumen elektronik yang telah dicetak dapat digunakan untuk mendukung dalildalil yang diajukan oleh penggugat bahwa telah terjadi perikatan antara kedua
belah pihak. Ketiga, Kekuatan dokumen elektronik dalam persidangan peradilan
perdata dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan
pembuktian sepanjang dokumen elektronik dapat diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, serta dapat dipertanggungjawabkan untuk menerangkan suatu
keadaan. Kekuatan pembuktian dokumen elektronik khususnya screenshot
personal chatting bersifat tidak sempurna sebab alat bukti dokumen elektronik
dapat dilumpuhkan oleh alat bukti lawan dan perlu adanya pendukung alat bukti
lain untuk menguatkan alat bukti screenshot personal chatting
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]