dc.description.abstract | Tujuan penulisan dari skripsi ini ada dua hal yaitu yang pertama adalah
untuk menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) terhadap Pengalokasian Dana Desa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, mengenai pertanggungjawaban Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi Pengalokasian Dana Desa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
metode penelitian hukum yang normatif. Pendekatan yang penulis gunakan dalam
penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan dari permasalahan pertama, pengawasan yang dilakukan oleh
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pengalokasian Dana Desa terdapat
3 (tiga) tahapan prosedur pengawasan dana desa yakni Tahap prapenyaluran,
tahap penyaluran dan penggunaan, dan tahap pasca penyaluran. Kedua,
Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melaksanakan
semua fungsi tugas dengan baik dan benar yang sudah diatur dalam Peraturan
Perundang-Undangan. Pertanggungjawaban tersebut dibentuk dengan laporan
surat pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
mengawasi pengalokasian dana desa terhadap desa.
Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini adalah pertama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
pengawasan pengalokasian dana desa seharusnya lebih berhati-hati dalam
menentukan sikap terhadap fungsi, peran dan tugasnya. Sehingga perlu adanya
bimbingan dan pembelajaran untuk para calon Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) untuk memahami tugas, peran dan fungsi dalam pengawasan yang
dilakukan. Kedua, Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam mengawasi pengalokasian dana desa, seharusnya lebih teliti dan cermat
supaya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran desa. Sehingga perlunya
pertanggungjawaaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam bentuk laporan
Surat pertanggungjawaban. | en_US |