Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorSOETIJIONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.authorANAM, Choirul
dc.date.accessioned2021-03-22T06:23:08Z
dc.date.available2021-03-22T06:23:08Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103459
dc.description.abstractTujuan penulisan dari skripsi ini ada dua hal yaitu yang pertama adalah untuk menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pengalokasian Dana Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, mengenai pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi Pengalokasian Dana Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum yang normatif. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari permasalahan pertama, pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pengalokasian Dana Desa terdapat 3 (tiga) tahapan prosedur pengawasan dana desa yakni Tahap prapenyaluran, tahap penyaluran dan penggunaan, dan tahap pasca penyaluran. Kedua, Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melaksanakan semua fungsi tugas dengan baik dan benar yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Pertanggungjawaban tersebut dibentuk dengan laporan surat pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi pengalokasian dana desa terhadap desa. Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pertama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengalokasian dana desa seharusnya lebih berhati-hati dalam menentukan sikap terhadap fungsi, peran dan tugasnya. Sehingga perlu adanya bimbingan dan pembelajaran untuk para calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memahami tugas, peran dan fungsi dalam pengawasan yang dilakukan. Kedua, Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi pengalokasian dana desa, seharusnya lebih teliti dan cermat supaya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran desa. Sehingga perlunya pertanggungjawaaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam bentuk laporan Surat pertanggungjawaban.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120710101393;
dc.subjectBadan Permusyawaratan Desaen_US
dc.subjectPengalokasianen_US
dc.subjectDana Desaen_US
dc.titlePengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pengalokasian Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record