Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pengalokasian Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Abstract
Tujuan penulisan dari skripsi ini ada dua hal yaitu yang pertama adalah 
untuk menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan 
Desa (BPD) terhadap Pengalokasian Dana Desa berdasarkan Undang-Undang 
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, mengenai pertanggungjawaban Badan 
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi Pengalokasian Dana Desa 
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah 
metode penelitian hukum yang normatif. Pendekatan yang penulis gunakan dalam 
penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan 
pendekatan konseptual (conceptual approach). 
Kesimpulan dari permasalahan pertama, pengawasan yang dilakukan oleh 
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pengalokasian Dana Desa terdapat 
3 (tiga) tahapan prosedur pengawasan dana desa yakni Tahap prapenyaluran, 
tahap penyaluran dan penggunaan, dan tahap pasca penyaluran. Kedua, 
Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melaksanakan 
semua fungsi tugas dengan baik dan benar yang sudah diatur dalam Peraturan 
Perundang-Undangan. Pertanggungjawaban tersebut dibentuk dengan laporan 
surat pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam 
mengawasi pengalokasian dana desa terhadap desa.
Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat 
dalam skripsi ini adalah pertama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam 
pengawasan pengalokasian dana desa seharusnya lebih berhati-hati dalam 
menentukan sikap terhadap fungsi, peran dan tugasnya. Sehingga perlu adanya 
bimbingan dan pembelajaran untuk para calon Badan Permusyawaratan Desa 
(BPD) untuk memahami tugas, peran dan fungsi dalam pengawasan yang 
dilakukan. Kedua, Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 
dalam mengawasi pengalokasian dana desa, seharusnya lebih teliti dan cermat 
supaya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran desa. Sehingga perlunya 
pertanggungjawaaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam bentuk laporan 
Surat pertanggungjawaban.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]