Analisis Yuridis Dakwaan Penuntut Umum Dan Putusan Pemidanaan Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan
Abstract
Adanya kualifikasi pembunuhan, penegak hukum harus cermat dalam
menerapkan kualifikasi dari pembunuhan tersebut. Tidak jarang Penuntut Umum
seringkali kebingungan dalam menyusun atau merumuskan pasal yang
didakwakan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan,
demikian juga dengan hakim harus pintar dalam memutuskan hukuman yang
dapat membuat pelaku pembunuhan jera. Sebab tindakan tegas dan ketelitian
aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku
kejahatan tindak pidana pembunuhan apalagi pada kasus-kasus pembunuhan
berencana khususnya, sangat dibutuhkan sebagai penopang rasa keadilan didalam
masyarakat, apalagi pembunuhan itu berarti bisa saja menghilangkan hak dasar
orang lain. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang nomor
55/Pid.B/2019/PN.Lmj yang menyatakan bahwa terdakwa Muslih terbukti
bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan biasa dan dijatuhi pidana penjara
selama 6 tahun 6 bulan. Dengan demikian, permasalahan yang diambil penulis
yaitu: pertama, apakah pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada Putusan
Nomor: 55/Pid.B/2019/PN.Lmj sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kedua,
Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar
pasal 338 KUHP pada Putusan Nomor : 55/Pid.B/2019/PN.Lmj sudah sesuai
dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu: Pertama,
untuk menganalisis kesesuaian pasal yang di dakwakan oleh Penuntut Umum
pada Putusan Nomor: 55/Pid.B/2019/PN.Lmj dengan perbuatan terdakwa. Kedua,
Untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa
bersalah melanggar pasal 338 KUHP pada Putusan Nomor:
55/Pid.B/2019/PN.Lmj dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang dibahas penulis dianalisa dan
diuraikan dengan difokuskan dan mengacu kepada norma-norma, kaidah, asasasas hukum yang terdapat dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisa bahan Hukum dalam
penelitiannSkripsi ini bersifat deduktif. Penelitian bertujuan untuk memberikan
gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]