Show simple item record

dc.contributor.authorPRASTIWI, Ana
dc.date.accessioned2021-03-17T04:02:38Z
dc.date.available2021-03-17T04:02:38Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103383
dc.description.abstractDisparitas pidana (disparity of sentencing) merupakan penerapan pidana yang berbeda atau tidak sama terhadap tindak pidana yang sifatnya berbaya jika dapat diperbandingkan tanpa ada dasar pembenar yang jelas. Perbedaan dalam penerapan pidana ini dapat mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan berkurang serta terdakwa dapat memperbandingkan pidana yang ia peroleh dengan terdakwa lain atas tindak pidana yang serupa. Putusan Nomor 536/Pid.Sus/2013/PN.Srg dengan terdakwa dr. DR telah melakukan abortus provokatus criminalis, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN Plg dengan terdakwa dr. WG telah melakukan percobaan abortus provocatus criminalis, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana tambahan berupa mencabut izin praktek dr. WG sebagai dokter. Terdapat perbedaan penjatuhan pidana terhadap kedua putusan di atas yangmana profesi terdakwa sama-sama sebagai seorang dokter. Tujuan penulisan skripsi ini guna menganalisis pertanggungjawaban pidana dokter dari kesalahan dokter dan menganalisis pertimbangan hakim serta mengetahui faktor terjadinya disparitas dalam Putusan Nomor 536/Pid.Sus/2013/PN.Srg dan Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN Plg.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM FAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectDISPARITASen_US
dc.subjectDOKTERen_US
dc.subjectABORSIen_US
dc.titleDisparitas Putusan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Dokter dalam Tindak Pidana Aborsien_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM
dc.identifier.validatorTaufik Tgl 26 September 2023


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record