Disparitas Putusan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Dokter dalam Tindak Pidana Aborsi
Abstract
Disparitas pidana (disparity of sentencing) merupakan penerapan pidana
yang berbeda atau tidak sama terhadap tindak pidana yang sifatnya berbaya jika
dapat diperbandingkan tanpa ada dasar pembenar yang jelas. Perbedaan dalam
penerapan pidana ini dapat mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga peradilan berkurang serta terdakwa dapat memperbandingkan
pidana yang ia peroleh dengan terdakwa lain atas tindak pidana yang serupa.
Putusan Nomor 536/Pid.Sus/2013/PN.Srg dengan terdakwa dr. DR telah
melakukan abortus provokatus criminalis, majelis hakim menjatuhkan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun. Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN Plg dengan
terdakwa dr. WG telah melakukan percobaan abortus provocatus criminalis,
majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana
tambahan berupa mencabut izin praktek dr. WG sebagai dokter. Terdapat
perbedaan penjatuhan pidana terhadap kedua putusan di atas yangmana profesi
terdakwa sama-sama sebagai seorang dokter. Tujuan penulisan skripsi ini guna
menganalisis pertanggungjawaban pidana dokter dari kesalahan dokter dan
menganalisis pertimbangan hakim serta mengetahui faktor terjadinya disparitas
dalam Putusan Nomor 536/Pid.Sus/2013/PN.Srg dan Putusan Nomor
1106/Pid.Sus/2018/PN Plg.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]