Show simple item record

dc.contributor.authorPERSADA, Achbar Madya
dc.date.accessioned2021-03-17T02:28:47Z
dc.date.available2021-03-17T02:28:47Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103369
dc.description.abstractsistem noken dalam pemilihan kepala daerah di Papua menurut studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/ PHP.BUP-XVI/2018 secara hukum dianggap tidak sah sehingga perlu dilakukan pemilihan umum ulang. Tetapi Mahkamah Konstitusi menetapkan pemungutan suara dengan sistem noken masih dapat dibenarkan, namun hanya berlaku di tempat dan waktu tertentu yang selama ini belum pernah melaksanakan Pemilu dalam bentuk pencoblosan langsung oleh pemilih. Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan sistem noken dalam Pemilu hanya bersifat kasuistis yang pada waktu itu masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat di Papua. Meskipun demikian, Konstitusi di Indonesia telah jelas memberikan pandangannya, bahwa noken adalah wujud dari hukum tidak tertulis yang digunakan sebagai salah satu sistem pemilu yang sah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa sistem noken bertentangan dengan perundang-undangan. Sistem noken tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis atas dasar one man one person vote on value khususnya asas langsung, bebas, dan rahasiaen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM FAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectsistem nokenen_US
dc.subjectpilkadaen_US
dc.titleSistem Noken Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Papuaen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record