Sistem Noken Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Papua
Abstract
sistem noken dalam pemilihan kepala
daerah di Papua menurut studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/
PHP.BUP-XVI/2018 secara hukum dianggap tidak sah sehingga perlu dilakukan
pemilihan umum ulang. Tetapi Mahkamah Konstitusi menetapkan pemungutan
suara dengan sistem noken masih dapat dibenarkan, namun hanya berlaku di
tempat dan waktu tertentu yang selama ini belum pernah melaksanakan Pemilu
dalam bentuk pencoblosan langsung oleh pemilih. Mahkamah Konstitusi menilai
penggunaan sistem noken dalam Pemilu hanya bersifat kasuistis yang pada waktu
itu masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat di Papua. Meskipun demikian,
Konstitusi di Indonesia telah jelas memberikan pandangannya, bahwa noken
adalah wujud dari hukum tidak tertulis yang digunakan sebagai salah satu sistem
pemilu yang sah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa sistem noken bertentangan dengan
perundang-undangan. Sistem noken tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan
pemilu yang demokratis atas dasar one man one person vote on value khususnya
asas langsung, bebas, dan rahasia
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]