Kewajiban Ayah Menafkahi Anak Pasca Perceraian

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Fokus penelitian ini adalah permasalahan hukum pasca perceraian, khususnya ketika ayah tidak menjalankan perannya sehingga ibu harus mengambil alih tanggung jawab keluarga. Hal ini menimbulkan konflik hukum karena hak dan kewajiban ayah sebagaimana diatur dalam undang-undang tidak terpenuhi. Ibu dari empat anak tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama agar mantan suaminya bertanggung jawab memberi nafkah. Pengadilan Agama melalui Putusan Nomor 931/Pdt.G/2022/PA.Jr memutus secara verstek, menyatakan ayah bersalah dan wajib menanggung sebagian permohonan nafkah. dan dalam peraturan yang ada jika pihak tergugat yang tidak hadir dalam persidangan putus secara verstek lalu tidak menerima putusan tersebut maka dapat mengajukan permohona verzet sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam putusan tersebut. Selain itu dapat diperhatikan bahwa permohonan yang diajukan oleh ibu tersebut hanya diterima sebagian oleh majelis hakim dalam hal ini harus diketahui apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau adanya pertimbangan lain yang membuat majelis hakim hanya menerima sebagian saja dan bagaimana akibat hukum dengan dikeluarkannya putusan Nomor 931/Pdt.G/2022/PA.Jr terhadap para pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Objek utama kajian adalah Putusan Pengadilan Agama yang telah dipilih sebagai contoh konkret dari permasalahan hukum yang dibahas. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum sebagai pendukung penelitian ini. Tujuan penelitian ini secara khusus adalah untuk mengetahui (1) Apakah Ayah/tergugat yang tidak dapat hadir dalam persidangan masih memiliki hak jawab terhadap putusan verstek yang dikeluarkan majelis hakim, (2) Apakah Dasar pertimbangan hakim dalam menghukum tergugat untuk membayar nafkah terhadap 4 Anak dan nafkah Madliyah dan (3) Apa akibat hukum keluarnya putusan Nomor 931/Pdt.G/2022/PA.Jr bagi para pihak.

Description

Reupload 2 Februari 2026_Yudi/Rega

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By