Tanggung Jawab Notaris Pemegang Protokol Terhadap Kerahasiaan Akta Jika Terjadi Pengalihan Protokol
Abstract
Notaris yang telah berakhir masa jabatannya, memberitahukan kepada
Majelis Pengawas Daerah (MPD) secara tertulis mengenai masa jabatannya
sekaligus mengusulkan notaris lain sebagai pemegang protokol. Pemegang
protokol notaris wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan akta dan eksistensinya.
Sehingga apabila suatu saat dibutuhkan, dapat dengan mudah dicari dan
ditemukan. Pengalihan protokol notaris tentunya mengakibatkan perpindahan
tanggungjawab hukum dari notaris yang lama kepada notaris pemegang protokol
yang baru. Tanggungjawab yang berpindah dalam hal ini keamanan dan
kerahasiaan akta ikut beralih. Notaris pemegang protokol baru dapat turut digugat
apabila ada kesalahan kebocoran keamanan akta pada saat akta tersebut maih
dalam lingkup notaris lama. Notaris pemegang protokol baru dapat memberikan
salinan atau kutipan akta kepada pihak-pihak yang nama-namanya tidak tercantum
dalam akta menjadi hal yang menarik untuk dikaji.
Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini antara lain mengenai
tanggungjawab notaris dan notaris pengganti terhadap keamanan dan kerahasiaan
protokol notaris. Selanjutnya mengenai ketentuan pemberian salinan protokol
notaris kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dan meneliti mengenai
konstruksi hukum untuk menjaga dan menjamin keamanan dan kerahasiaan
protokol notaris dari notaris atau notaris pengganti.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu yuridis
normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan
tesis ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konsep (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier / non hukum.
Kesimpulan dalam tesis ini adalah Tanggung jawab Notaris baik Pejabat
Sementara Notaris maupun Notaris Pengganti sebagai pejabat umum meliputi
tanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya yaitu tanggung jawab perdata,
pidana serta administrasi atas akta yang dibuatnya. Notaris yang telah menerima
protokol tersebut bertanggung jawab untuk memelihara protokol notaris yang
dialihkan kepadanya. Ia juga berwenang mengeluarkan Grosse Akta, Salinan
Akta, atau Kutipan Akta sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 64 ayat (2)
UU Jabatan Notaris. Notaris penerima protokol berkewajiban merawat protokol
notaris yang dilimpahkan kepadanya selayaknya protokol sendiri, sehingga
dibutuhkan tempat yang memadai serta administrasi yang baik agar akta yang ada
padanya tersusun dengan rapi dan dapat dengan mudah dicari ketika dibutuhkan.
Notaris bertanggung jawab secara mutlak atas setiap akta yang dibuatnya
meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak
penyimpan Protokol Notaris.Notaris penerima dan penyimpan protokol notaris
tidak bertanggung jawab atas substansi atau isi akta atas protokol yang diterimanya. Notaris penerima dan penyimpan protokol notaris melayani
panggilan dari pihak kepolisian maupun pengadilan adanya sengketa para pihak
terkait dengan minuta akta yang menjadi bagian dari protokol yang berada dalam
penyimpanannya dengan adanya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris.
Pemberian Salinan Protokol Notaris kepada pihak yang berkepentingan belum
diatur secara jelas dan tegas baik dalam UU Jabatan Notaris maupun Kode Etik
Notaris. Protokol notaris sebagai arsip negara tidak pula diatur secara detail dalam
UU Jabatan Notaris terkait dengan kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan
protokol notaris. Akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
dalam gugatan perkara perdata, namun apabila melanggar ketentuan tertentu, akan
terdegradasi nilai pembuktiannya menjadi mempunyai kekuatan pembuktian
sebagai akta di bawah tangan. Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas
kesalahannya tersebut dan diwajibkan memberikan ganti rugi, biaya, dan bunga
kepada para pihak yang menderita kerugian. Notaris penerima protokol tetap akan
dapat dipanggil untuk diminta keterangan apabila terdapat permasalahan terkait
protokol yang ada dalam penguasaannya, hal ini merupakan salah satu
tanggungjawab penerima protokol notaris. Konstruksi hukum dalam menjaga dan
menjamin keamanan dan kerahasiaan protokol notaris dari notaris pembuat akta
jika terjadi pengalihan protokol yaitu adanya peraturan perundang-undangan yang
memuat ketentuan mengenai ketentuan kearsipan protokol notaris sebagai arsip
negara. Dengan pengaturan tersebut maka akan menciptakan kepastian hukum
bagi notaris dalam menyimpan dan memelihara protokol notaris karenaNotaris,
Notaris Pengganti, Pejabat Sementara Notaris, Notaris pemegang protokol dan
Majelis Pengawas Daerah dalam menjalankan tugas jabatannya wajib menyimpan
dan memelihara protokol notaris tanpa batas waktu sepanjang protokol notaris
tersebut dibutuhkan oleh klien atau pihak-pihak yang terkait dan/atau sampai
adanya pengaturan tentang batas waktu penyimpanan protokol notaris.
Saran yang dapat diberikan adalah Untuk menciptakan kepastian hukum
atas adanya peralihan protokol notaris maka kompetensi Notaris dalam membuat
akta perlu ditingkatkan agar notaris menjalankan jabatannya sesuai dengan norma- norma, nilai-nilai dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga hukum dapat bekerja dalam masyarakat. Sehingga tercapai kepastian
hukum serta memberikan kebahagiaan/kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh
masyarakat tanpa memihak Jadi, adanya pengalihan protokol notaris tidak
menimbulkan suatu masalah yang mengharuskan notaris penyimpan protokol
notaris dihadapkan dalam situasi yang sulit terkait kewajiban menjaga kerahasiaan
isi akta yang disimpannya. Kepada lembaga legislatif dalam hal ini Dewan
Perwakilan Rakyat hendaknya perlu segera dilakukan penyesuaian ketentuan
kearsipan protokol notaris sebagai arsip negara dalam UU Jabatan Notaris.
Perubahan UU Jabatan Notaris sangat diperlukan mengingat dengan
perkembangan teknologi dimana sebelumnya protokol notaris berupa fisik atau
cetakan menjadi file atau softcopy
Collections
- MT-Science of Law [333]