Prosedur Penerimaan Dan Penghapusan Aset Tetap Transformator Bekas Pada PT Pln (Persero) UP3 Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
PT PLN (Persero) merupakan perusahaan penyedia tenaga listrik di
Indonesia yang berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional. Dalam
menjalankan kegiatan operasionalnya, PT PLN (Persero) memiliki berbagai aset
tetap yang digunakan untuk mendukung penyaluran listrik, salah satunya adalah
transformator yang berfungsi untuk menyalurkan serta menyesuaikan tegangan
listrik agar dapat digunakan oleh pelanggan secara aman dan efisien.
Penggunaan transformator secara terus-menerus dapat menyebabkan
penurunan kinerja maupun kerusakan sehingga transformator tidak lagi dapat
beroperasi secara optimal. Transformator yang sudah tidak layak pakai
dikategorikan sebagai aset bekas dan harus melalui prosedur penerimaan serta
penghapusan sesuai ketentuan perusahaan. Aset yang telah diusulkan untuk dihapus
selanjutnya diproses melalui mekanisme pelelangan. Proses ini meliputi
penerimaan dan pemeriksaan fisik, baik secara manual maupun melalui sistem,
klasifikasi kondisi material, inspeksi aset, pemetaan titik lokasi, pembuatan denah
lokasi, serta rekapitulasi data sebagai dasar penyusunan administrasi usulan
penghapusan.
Description
Validasi dan Finalisasi Ratna 30 juni 2026
