Prosedur Penerimaan Dan Penghapusan Aset Tetap Transformator Bekas Pada PT Pln (Persero) UP3 Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

PT PLN (Persero) merupakan perusahaan penyedia tenaga listrik di Indonesia yang berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT PLN (Persero) memiliki berbagai aset tetap yang digunakan untuk mendukung penyaluran listrik, salah satunya adalah transformator yang berfungsi untuk menyalurkan serta menyesuaikan tegangan listrik agar dapat digunakan oleh pelanggan secara aman dan efisien. Penggunaan transformator secara terus-menerus dapat menyebabkan penurunan kinerja maupun kerusakan sehingga transformator tidak lagi dapat beroperasi secara optimal. Transformator yang sudah tidak layak pakai dikategorikan sebagai aset bekas dan harus melalui prosedur penerimaan serta penghapusan sesuai ketentuan perusahaan. Aset yang telah diusulkan untuk dihapus selanjutnya diproses melalui mekanisme pelelangan. Proses ini meliputi penerimaan dan pemeriksaan fisik, baik secara manual maupun melalui sistem, klasifikasi kondisi material, inspeksi aset, pemetaan titik lokasi, pembuatan denah lokasi, serta rekapitulasi data sebagai dasar penyusunan administrasi usulan penghapusan.

Description

Validasi dan Finalisasi Ratna 30 juni 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By