Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorPRAMUDYA, Rheza
dc.date.accessioned2020-12-21T05:09:08Z
dc.date.available2020-12-21T05:09:08Z
dc.date.issued2020-07-10
dc.identifier.nim130710101119
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102819
dc.description.abstractDalam kegiatan pinjam meminjam uang yang terjadi di masyarakat dapat diperhatikan bahwa umumnya sering dipersyaratkan adanya penyerahan jaminan utang oleh pihak peminjam kepada pihak pemberi pinjaman. Jaminan pokok berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan adalah harta kekayaan nasabah debitor. Salah satu pengikatan jaminan atas harta kekayaan ini adalah jaminan fidusia. Objek jaminan fidusia harus dibebankan dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memenuhi prinsip publisitas untuk menghindari kemungkinan wanprestasi yang dilakukan oleh debitor.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectTidal Dipenuhi Prinsip Publisitas Dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. MAYBANK FINANCEen_US
dc.titleTidal Dipenuhi Prinsip Publisitas Dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. MAYBANK FINANCEen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record