Tidal Dipenuhi Prinsip Publisitas Dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. MAYBANK FINANCE
Abstract
Dalam kegiatan pinjam meminjam uang yang terjadi di masyarakat dapat diperhatikan bahwa umumnya sering dipersyaratkan adanya penyerahan jaminan utang oleh pihak peminjam kepada pihak pemberi pinjaman. Jaminan pokok berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan adalah harta kekayaan nasabah debitor. Salah satu pengikatan jaminan atas harta kekayaan ini adalah jaminan fidusia. Objek jaminan fidusia harus dibebankan dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memenuhi prinsip publisitas untuk menghindari kemungkinan wanprestasi yang dilakukan oleh debitor.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]