dc.description.abstract | Di Indonesia tanah mempunyai arti penting untuk kehidupan rakyatnya.
Karena pada dasarnya tanah memiliki pengaruh yang luas untuk kehidupan,
disinilah aspek tanah memiliki peran yang penting yakni untuk mendirikan rumah
untuk menyelenggarakan tata kehidupan, untuk bercocok tanam untuk memenuhi
kehidupan sehari-hari, dan tanah juga untuk tempat peristirahatan terakhir yakni
pada saat manusia itu meninggal dunia. Bertambah banyaknya jumlah manusia
yang memerlukan tanah untuk perumahan, perkembangan ekonomi ataupun sosial
budaya serta tekonologi membuat kebutuhan masyarakat akan tanah yang
semakin hari semakin bertambah.
Sebagai suatu hak yang bersifat kebendaan, hak atas tanah dapat “beralih”
dan “diperalihkan”. Suatu hak atas tanah akan beralih jika kepemilikannya
berpindah kepada orang lain tanpa melalui suatu perbuatan hukum, tetapi beralih
akibat terjadinya suatu peristiwa hukum tertentu, misalnya karena terjadi kematian
atau meninggalnya seseorang maka harta peninggalannya beralih kepada ahli
warisnya. Sedangkan suatu hak atas tanah dapat diperalihkan jika melalui
perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah tersebut.
Peralihan hak atas tanah dapat terjadi melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, atau
perbuatan hukum lainnya yang bersifat mengalihkan hak atas tanah.
Yang dimaksud jual beli tanah adalah suatu perbuatan pemindahan hak
atas tanah yang bersifat terang dan tunai. Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo Pasal 19
Undang-Undang Pokok Agraria, dimana jual beli hak atas tanah harus dibuat
dengan akta jual beli tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). Akta jual beli tanah itu kemudian dibawa ke Kantor Pertanahan untuk
didaftarkan adanya peralihan haknya tersebut. Namun tidak bisa dipungkiri dalam
kehidupan sehari-hari masih ada ditemui peralihan hak atas tanah melalui jual beli
dimana tanah yag dijual belum bersertifikat dan tidak dilakukan dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jadi cukup dibawah tangan.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu : pertama, bagaimana
kekuatan hukum jual beli tanah di Bawah tangan yang belum bersertifikat bagi
pembeli. Kedua, Bagaimana cara penyelesaian terhadap jual beli tanah di bawah
tangan dan caranya unttuk memperoleh alat bukti sertifikat.
xiv
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian
yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan dalam pengkajian penerapan
kaidah-kaidah atau norma dalam hukum positif. penelitian ini dapat dilakukan
dengan mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang,
peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang
dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini.
Dalam skripsi ini peraturan yang digunakan yaitu, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria,
Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 Tentang
Penegasan Konvensi Dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yakni bahwa, pertama
adalah bahwa peralihan hak atas tanah karena jual beli tanah atas tanah yang
belum bersertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk
melindungi pemegang hak yang sebenarnya. Dikarenakan kurangnya bukti yang
dibuat oleh negara dan tidak mendapatkan pengakuan dari pihak ketiga. Peralihan
hak atas tanah yang dilakukan dibawah tangan dan tidak mempunyai alat bukti
berupa sertifikat mempunyai resiko hukum yang lebih tinggi dibandingak dengan
jual beli yang dilakukan dihadapan PPAT (Penjabat Pembuat Akta Tanah).
Kedua, cara penyelesaian jual beli dibawah tangan dengan melakukan jual beli
dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dengan dibawanya jual beli tanah
di hadapan PPAT maka akan keluar akta jual beli tanah, kemudian cara
mendapatkan alat bukti berupa sertifikat dengan membawa akta jual beli tersebut
ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan adanya peralihan haknya. Lalu
diterbitkan sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan data fisik dan
data yuridisnya.
Saran dengan adanya regulasi atau peraturan yang sudah dikeluarkan maka
peralihan hak atas tanah karena jual beli tanah atas tanah yang belum bersertifikat
dan jual beli yang dilakukan dibawah tangan untuk segera dibuatkan akta jual beli
tanah yang dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) lalu didaftarkan
peralihan haknya di Kantor Pertanahan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. | en_US |