dc.description.abstract | Sengketa konsumen yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha
adalah sengketa yang berkenaan dengan pelanggaran hak-hak konsumen,
dimana akibat dari perbuatan pelaku usaha yang bersangkutan telah
menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen
melalui jalur di luar pengadilan dapat dilakukan melaui badan khusus yaitu
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), ataupun melalui jalan damai
antara kedua belah pihak. Terhadap putusan BPSK ini masih bisa dilakukan
keberatan melalui pengadilan negeri, yang berarti masih terjadi suatu
permasalahan terhadap eksekusi putusan BPSK itu sendiri. Bertolak dari hal itu
maka tujuan penelitian ini adalah (1) untuk membahas prinsip-prinsip
penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999;
(2) untuk menganalisis peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen;
dan (3) untuk mengkaji putusan BPSK.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dalam
pembahasannya menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang dipergunakan berupa bahan
hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder
(buku-buku, dan artikel ilmiah).Teknik analisis penelitian ini adalah
argumentatif, interpretatif, dan evaluatif hingga tercapai simpulan secara
deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan, prinsip penyelesaian sengketa konsumen
menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 adalah dengan mengajukan gugatan
terhadap pelaku usaha melalui BPSK ataupun mengajukan gugatan melalui
lembaga peradilan umum. Adapun yang menjadi peran lembaga BPSK dalam
menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha adalah dengan cara
konsiliasi, mediasi, atau arbitrase yang dilakukan secara proporsional sesuai
dengan cara yang dikehendaki dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
Pada dasarnya putusan BPSK adalah final dan mengikat sehingga mempunyai
akibat putusan BPSK mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya perlu
dimohonkan fiat eksekusi kepada pengadilan negeri karena putusan BPSK tidak
mempunyau kekuatan eksekutorial. Akan tetapi masih ada kesempatan bagi
pihak yang tidak puas atas putusan BPSK itu untuk mengajukan upaya hukum
keberatan ke pengadilan negeri sampai kasasi ke Mahkamah Agung.
Dari hasil penelitian ini dapat dibuat saran hendaknya segera dilakukan
revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga tercapai
suatu kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan dalam sengketa
perlindungan konsumen. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan
pelaksanaan ketentuan Pasal 48 UUPK maka perlu segera dibentuk BPSK di
setiap kota /kabupaten. Untuk revisi UUPK nanti perlu adanya pengaturan
secara jelas mengenai kekuatan hukum putusan BPSK dan proses
pelaksanaannya. | en_US |