Show simple item record

dc.contributor.authorPutu Endru Sonata, SH
dc.date.accessioned2013-12-19T01:55:00Z
dc.date.available2013-12-19T01:55:00Z
dc.date.issued2013-12-19
dc.identifier.nimNIM080720101030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10259
dc.description.abstractSengketa konsumen yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha adalah sengketa yang berkenaan dengan pelanggaran hak-hak konsumen, dimana akibat dari perbuatan pelaku usaha yang bersangkutan telah menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan dapat dilakukan melaui badan khusus yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), ataupun melalui jalan damai antara kedua belah pihak. Terhadap putusan BPSK ini masih bisa dilakukan keberatan melalui pengadilan negeri, yang berarti masih terjadi suatu permasalahan terhadap eksekusi putusan BPSK itu sendiri. Bertolak dari hal itu maka tujuan penelitian ini adalah (1) untuk membahas prinsip-prinsip penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; (2) untuk menganalisis peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen; dan (3) untuk mengkaji putusan BPSK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dalam pembahasannya menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang dipergunakan berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder (buku-buku, dan artikel ilmiah).Teknik analisis penelitian ini adalah argumentatif, interpretatif, dan evaluatif hingga tercapai simpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan, prinsip penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 adalah dengan mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui BPSK ataupun mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan umum. Adapun yang menjadi peran lembaga BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha adalah dengan cara konsiliasi, mediasi, atau arbitrase yang dilakukan secara proporsional sesuai dengan cara yang dikehendaki dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya putusan BPSK adalah final dan mengikat sehingga mempunyai akibat putusan BPSK mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya perlu dimohonkan fiat eksekusi kepada pengadilan negeri karena putusan BPSK tidak mempunyau kekuatan eksekutorial. Akan tetapi masih ada kesempatan bagi pihak yang tidak puas atas putusan BPSK itu untuk mengajukan upaya hukum keberatan ke pengadilan negeri sampai kasasi ke Mahkamah Agung. Dari hasil penelitian ini dapat dibuat saran hendaknya segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga tercapai suatu kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan dalam sengketa perlindungan konsumen. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan ketentuan Pasal 48 UUPK maka perlu segera dibentuk BPSK di setiap kota /kabupaten. Untuk revisi UUPK nanti perlu adanya pengaturan secara jelas mengenai kekuatan hukum putusan BPSK dan proses pelaksanaannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080720101030;
dc.subjectPENYELESAIAN SENGKETAen_US
dc.titleEKSEKUSI PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (EXECUTION DECISION OF CONSUMER’S DISPUTE RESOLUTION )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record