Perlindungan Konsumen terhadap Penumpang Kereta Api Sancaka Akibat Aksi Vandalisme oleh Pihak Ketiga (Studi Kasus Pt Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta)

Abstract

Kereta api merupakan salah satu moda transportasi di Indonesia yang memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang. Dalam praktiknya, tindakan vandalisme yang dilakukan oleh pihak ketiga, khususnya insiden pelemparan batu terus mengancam keselamatan penumpang. Penelitian ini mengkaji Perlindungan hukum bagi penumpang Kereta Api Sancaka yang mengalami kerugian akibat vandalisme tersebut serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia bagi penumpang yang terdampak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, yang bersumber pada bahan hukum primer termasuk peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen dan regulasi perkeretaapian serta bahan hukum sekunder yang berasal dari literatur hukum dan publikasi ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penumpang mencakup dua dimensi: perlindungan internal dan eksternal. Perlindungan internal timbul dari perjanjian pengangkutan antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan penumpang, sedangkan perlindungan eksternal disediakan melalui undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan perkeretaapian. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui mekanisme non-litigasi seperti negosiasi dan mediasi, atau melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka perlindungan hukum telah komprehensif, efektivitasnya masih terbatas akibat sulitnya mengidentifikasi pelaku dan memastikan adanya pemulihan yang memadai bagi korban.

Description

Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By