dc.description.abstract | Perlindungan hukum diperlukan terhadap hak-hak warga negara dalam
memperoleh pelayanan di bidang administrasi kependudukan, salah satunya hak
untuk mendapatkan identitas diri. Dimana identitas diri tersebut sangatlah penting
sebagai sebagai tanda pengenal sekaligus tanda status kewarganegaraan yang
dimiliki seseorang untuk mendapatkan hak-haknya dalam kehidapan sehari-hari.
Salah satu bentuk identitas diri dapat berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik
(KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Untuk melihat dan mengetahui secara dekat, apakah hak-hak warga negara
di bidang administrasi kependudukan telah terpenuhi, maka peneliti melakukan
studi kasus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini yaitu: pertama, apa bentuk
jaminan perlindungan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, bagaimana pelaksanaan
perlindungan hak-hak warga negara di bidang administrasi kependudukan di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
Tujuan penulisan skripsi ini secara umum yaitu, melengkapi dan
memenuhi tugas sebagai persyaratan utama yang bersifat akademis guna meraih
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Adapun tujuan
khusus dari penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk
perlindungan yang mengatur pelayanan administrasi kependudukan bagi warga
negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta untuk mengetahui dan
memahami pelaksanaan perlindungan hak-hak warga negara dibidang
administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam menulis
skripsi ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis sosiologis (sosiolegal
approach). Pendekatan masalah skripsi ini yaitu pendekatan perundangundangan
dan pendekatan konseptual.
Tinjauan pustaka yang digunakan yaitu terdiri dari pengertian
perlindungan hukum, pengertian administrasi kependudukan, pengertian warga
negara, hak dan kewajiban warga negara, macam-macam hak-hak warga negara di
bidang administrasi kependudukan, kerangka hukum jaminan perlindungan hakhak
administrasi kependudukan bagi warga negara yang terbagi menjadi kerangka
hukum internasional dan kerangka hukum nasional, pengertian pelayanan publik,
standar dan prinsip pelayanan publik, asas pelayanan publik, bentuk pelayanan
publik.
Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini, terdapat dua pokok bahasan
yaitu mengenai bentuk jaminan perlindungan pelayanan administrasi
kependudukan bagi warga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
pelaksanaan perlindungan hak-hak warga negara di bidang administrasi | en_US |