Show simple item record

dc.contributor.advisorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorIkhsani, Faradisa Jannata
dc.date.accessioned2020-10-31T05:45:41Z
dc.date.available2020-10-31T05:45:41Z
dc.date.issued2020-04-28
dc.identifier.nim160710101375
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101409
dc.description.abstractPerlindungan hukum bagi pekerja dapat diupayakan salah satunya dengan membuat perjanjian kerja. Terdapat banyak perusahaan yang memberlakukan syarat tertentu dalam perjanjian kerja, misalnya memasukkan klausul penahanan ijazah. Akibat kekosongan hukum mengenai penahanan ijazah, maka perusahaan dapat melakukan penahanan ijazah asli pekerja sebagai syarat diterimanya pekerja yang didasarkan adanya asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak, bukan berarti seseorang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja, perjanjian yang dibuat tidak boleh melanggar peraturan perundang – undangan, ketertiban umum atau kesusilaan. Permasalahan yang akan penulis bahas dalam skripsi ini yaitu yang pertama, perjanjian kerja yang salah satu klausulnya menahan ijazah pekerja bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. Kedua, bentuk perlindungan hukum pekerja atas penahanan ijazah meskipun perjanjian kerja telah berakhir. Tujuan penulisan skripsi ini adalah memahami kesesuaian perjanjian kerja yang memuat klausul penahanan ijazah terhadap asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian, dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi pekerja atas penahanan ijazah setelah perjanjian kerja berakhir. Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Skripsi ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan konspetual (conceptual approach). Perlindungan berkaitan dengan upaya penegakan dan pemulihan hak – hak keperdataan subjek hukum tertentu. Perlindungan hukum terdiri atas perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum juga diperlukan bagi pekerja. Salah satu hak pekerja ialah mendapat pekerjaan dan upah yang layak. Hal tersebut dapat dicapai salah satunya dengan kebebasan melamar pekerjaan, dimana dalam melamar pekerjaan diperlukan syarat berupa ijazah. Penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan dituangkan dalam sebuah perjanjian. perjanjian lahir pada saat tercapainya kesepakatan para pihak, namun juga harus diperhatikan syarat – syarat sah suatu perjanjian sebagaimana yang diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata. Asas kebebasan berkontrak berdasar hukum pada Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata dimana para pihak bebas menentukan isi perjanjian, sejauh prestasi yang wajib dilakukan bukan sesuatu yang dilarang. Hasil dari penelitian ini bahwa penahanan ijazah masih dilakukan perusahaan meskipun tidak sesuai dengan perundang – undangan, dimana hal tesebut termasuk sebagai syarat objektif yang apabila dilanggar, maka batal demi hukum, hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan yang jelas mengenai boleh tidaknya menahan ijazah pekerja. Akibat kekosongan hukum ini maka kewenangan perusahaan untuk menahan ijazah pekerja sebagai syarat diterimanya bekerja, yaitu berdasar pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. Penahanan ijazah dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan beberapa peraturan dalam undang – undang ketenagakerjaan. Perlindungan hukum bagi pekerja akibat ditahannya ijazah oleh perusahaan yaitu perlindungan preventif dengan membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, dan perlindungan hukum represif dengan mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi atau diselesaikan dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah perjanjian kerja dengan klausul menahan ijazah bertentagan dengan asas kebebasan berkontrak dikarenakan melanggar peraturan perundang - undangan, namun hal tersebut dikatakan masih mengambang karena tidak ada aturan yang jelas, sehingga sahnya menahan ijazah didasarkan pada kesepakatan para pihak. Perlindungan hukum apabila terjadi penahanan ijazah yaitu perlindungan hukum preventif dan represif, sedangkan saran yang dapat diberikan yaitu pemerintah dalam merevisi Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memasukkan larangan penahanan ijazah/ dokumen asli pekerja sehingga aturan tersebut dapat berlaku nasional. Calon pekerja hendaknya membaca dengan teliti, menanyakan kepada pihak perusahaan apa yang tidak dimengerti mengenai perjanjian kerja serta perlu meminta kepastian kepada perusahaan bahwa ijazahnya disimpan dengan aman.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPekerjaen_US
dc.subjectPenahanan Ijazahen_US
dc.subjectPerjanjian Kerja Berakhiren_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Pekerja atas Penahanan Ijazah Setelah Perjanjian Kerja Berakhiren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record