Perlindungan Hukum bagi Pekerja atas Penahanan Ijazah Setelah Perjanjian Kerja Berakhir
Abstract
Perlindungan hukum bagi pekerja dapat diupayakan salah satunya dengan
membuat perjanjian kerja. Terdapat banyak perusahaan yang memberlakukan
syarat tertentu dalam perjanjian kerja, misalnya memasukkan klausul penahanan
ijazah. Akibat kekosongan hukum mengenai penahanan ijazah, maka perusahaan
dapat melakukan penahanan ijazah asli pekerja sebagai syarat diterimanya pekerja
yang didasarkan adanya asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak,
bukan berarti seseorang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja, perjanjian
yang dibuat tidak boleh melanggar peraturan perundang – undangan, ketertiban
umum atau kesusilaan. Permasalahan yang akan penulis bahas dalam skripsi ini
yaitu yang pertama, perjanjian kerja yang salah satu klausulnya menahan ijazah
pekerja bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. Kedua, bentuk
perlindungan hukum pekerja atas penahanan ijazah meskipun perjanjian kerja
telah berakhir. Tujuan penulisan skripsi ini adalah memahami kesesuaian
perjanjian kerja yang memuat klausul penahanan ijazah terhadap asas kebebasan
berkontrak dalam perjanjian, dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi
pekerja atas penahanan ijazah setelah perjanjian kerja berakhir. Metode penelitian
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Skripsi
ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan
pendekatan konspetual (conceptual approach).
Perlindungan berkaitan dengan upaya penegakan dan pemulihan hak – hak
keperdataan subjek hukum tertentu. Perlindungan hukum terdiri atas perlindungan
hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum juga
diperlukan bagi pekerja. Salah satu hak pekerja ialah mendapat pekerjaan dan
upah yang layak. Hal tersebut dapat dicapai salah satunya dengan kebebasan
melamar pekerjaan, dimana dalam melamar pekerjaan diperlukan syarat berupa
ijazah. Penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan dituangkan dalam sebuah
perjanjian. perjanjian lahir pada saat tercapainya kesepakatan para pihak, namun
juga harus diperhatikan syarat – syarat sah suatu perjanjian sebagaimana yang
diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata. Asas kebebasan berkontrak berdasar hukum
pada Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata dimana para pihak bebas menentukan isi
perjanjian, sejauh prestasi yang wajib dilakukan bukan sesuatu yang dilarang.
Hasil dari penelitian ini bahwa penahanan ijazah masih dilakukan
perusahaan meskipun tidak sesuai dengan perundang – undangan, dimana hal
tesebut termasuk sebagai syarat objektif yang apabila dilanggar, maka batal demi
hukum, hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan yang jelas mengenai
boleh tidaknya menahan ijazah pekerja. Akibat kekosongan hukum ini maka
kewenangan perusahaan untuk menahan ijazah pekerja sebagai syarat
diterimanya bekerja, yaitu berdasar pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian.
Penahanan ijazah dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan beberapa
peraturan dalam undang – undang ketenagakerjaan. Perlindungan hukum bagi
pekerja akibat ditahannya ijazah oleh perusahaan yaitu perlindungan preventif
dengan membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang –
undangan, dan perlindungan hukum represif dengan mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi atau diselesaikan dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 2
Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan.
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah perjanjian kerja dengan klausul
menahan ijazah bertentagan dengan asas kebebasan berkontrak dikarenakan
melanggar peraturan perundang - undangan, namun hal tersebut dikatakan masih
mengambang karena tidak ada aturan yang jelas, sehingga sahnya menahan ijazah
didasarkan pada kesepakatan para pihak. Perlindungan hukum apabila terjadi
penahanan ijazah yaitu perlindungan hukum preventif dan represif, sedangkan
saran yang dapat diberikan yaitu pemerintah dalam merevisi Undang – Undang
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memasukkan larangan penahanan
ijazah/ dokumen asli pekerja sehingga aturan tersebut dapat berlaku nasional.
Calon pekerja hendaknya membaca dengan teliti, menanyakan kepada pihak
perusahaan apa yang tidak dimengerti mengenai perjanjian kerja serta perlu
meminta kepastian kepada perusahaan bahwa ijazahnya disimpan dengan aman.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]