Pengaturan Hukum Corporate Social Responsibility sebagai Instrumen Kepatuhan Hukum Lingkungan bagi Korporasi Pertambangan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
RINGKASAN
Pengaturan Hukum Corporate Social Responsibility sebagai Instrumen
Kepatuhan Hukum Lingkungan Bagi Korporasi Pertambangan; Murhandini
Nawang Palupi, 220710101304; 2026; 77 halaman; Program Studi Ilmu
Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh esensialnya unsur keberlanjutan usaha
dalam ranah pertambangan yang memiliki potensi atau risiko tinggi pencemaran
dan kerusakan lingkungan. Alasan ini kemudian memposisikan Corporate Social
Responsibility (CSR) sebagai instrumen vital dalam menjaga keselarasan antara
kepentingan ekonomi korporasi serta perlindungan lingkungan hidup. Berbagai
kasus pelanggaran yang terjadi menunjukkan bahwa kewajiban CSR sering kali
tidak diterapkan secara maksimal. Mekanisme sanksi yang ada juga dirasa belum
sepenuhnya mendorong terwujudnya kepatuhan hukum secara efektif.
Mengacu pada latar belakang tersebut, isu hukum dalam penelitian ini
berfokus pada ketentuan hukum mengenai kewajiban CSR bagi korporasi
pertambangan dalam konteks perlindungan lingkungan hidup berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, serta mekanisme sanksi yang dapat
dikenakan kepada korporasi yang mengabaikan pelaksanaan kewajiban CSR
tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum
primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa
literatur, jurnal, dan pendapat para ahli.
Kajian pustaka dalam penelitian ini menempatkan CSR sebagai instrumen yang
berkaitan dengan keberlanjutan usaha, perlindungan lingkungan hidup, dan
tanggung jawab hukum korporasi, khususnya dalam sektor pertambangan yang
memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga peraturan perundang-
undangan tersebut membentuk suatu kerangka hukum yang saling melengkapi.
Undang-Undang mengenai Perseroan Terbatas mempertegas CSR sebagai sebuah
kewajiban legal, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup menekankan tanggung jawab lingkungan serta prinsip strict liability,
sedangkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur
regulasi teknis dan kewajiban lingkungan yang bersifat khusus pada sektor
pertambangan. Namun demikian, efektivitas implementasinya masih menemui
kendala akibat ambiguitas pengaturan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007, lemahnya pengawasan administratif, serta dominasi kepentingan
ekonomi yang sering menghambat pelaksanaan penegakan hukum.
Hasil penelitian tersebut dimaknai bahwa CSR dalam sektor pertambangan
belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen kepatuhan hukum lingkungan dan
masih memerlukan penguatan regulasi serta mekanisme sanksi guna mencapai
terlaksananya perlindungan lingkungan hidup yang lebih efektif.
Description
Approved by Teddy
