Pengaturan Hukum Corporate Social Responsibility sebagai Instrumen Kepatuhan Hukum Lingkungan bagi Korporasi Pertambangan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

RINGKASAN Pengaturan Hukum Corporate Social Responsibility sebagai Instrumen Kepatuhan Hukum Lingkungan Bagi Korporasi Pertambangan; Murhandini Nawang Palupi, 220710101304; 2026; 77 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh esensialnya unsur keberlanjutan usaha dalam ranah pertambangan yang memiliki potensi atau risiko tinggi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Alasan ini kemudian memposisikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen vital dalam menjaga keselarasan antara kepentingan ekonomi korporasi serta perlindungan lingkungan hidup. Berbagai kasus pelanggaran yang terjadi menunjukkan bahwa kewajiban CSR sering kali tidak diterapkan secara maksimal. Mekanisme sanksi yang ada juga dirasa belum sepenuhnya mendorong terwujudnya kepatuhan hukum secara efektif. Mengacu pada latar belakang tersebut, isu hukum dalam penelitian ini berfokus pada ketentuan hukum mengenai kewajiban CSR bagi korporasi pertambangan dalam konteks perlindungan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, serta mekanisme sanksi yang dapat dikenakan kepada korporasi yang mengabaikan pelaksanaan kewajiban CSR tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli. Kajian pustaka dalam penelitian ini menempatkan CSR sebagai instrumen yang berkaitan dengan keberlanjutan usaha, perlindungan lingkungan hidup, dan tanggung jawab hukum korporasi, khususnya dalam sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga peraturan perundang- undangan tersebut membentuk suatu kerangka hukum yang saling melengkapi. Undang-Undang mengenai Perseroan Terbatas mempertegas CSR sebagai sebuah kewajiban legal, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menekankan tanggung jawab lingkungan serta prinsip strict liability, sedangkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur regulasi teknis dan kewajiban lingkungan yang bersifat khusus pada sektor pertambangan. Namun demikian, efektivitas implementasinya masih menemui kendala akibat ambiguitas pengaturan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, lemahnya pengawasan administratif, serta dominasi kepentingan ekonomi yang sering menghambat pelaksanaan penegakan hukum. Hasil penelitian tersebut dimaknai bahwa CSR dalam sektor pertambangan belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen kepatuhan hukum lingkungan dan masih memerlukan penguatan regulasi serta mekanisme sanksi guna mencapai terlaksananya perlindungan lingkungan hidup yang lebih efektif.

Description

Approved by Teddy

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By